Penyakit Kronis Kini Diakui sebagai Disabilitas, Akademisi IPB University: Langkah Progresif Berbasis Ilmu Medis
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang memungkinkan penyakit kronis dikategorikan sebagai bagian dari disabilitas fisik setelah melalui asesmen medis profesional menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum kesehatan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Kepala Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus IPB University, Dr Lina Noviyanti Sutardi, menyebut kebijakan ini sebagai tonggak penting dalam perkembangan hukum kesehatan di Indonesia.
“Putusan ini membuka akses perlindungan hukum dan layanan yang lebih inklusif bagi individu dengan kondisi kesehatan jangka panjang yang menimbulkan keterbatasan fungsi,” tuturnya.
Menurutnya, putusan tersebut memperluas definisi disabilitas fisik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Dari sudut pandang kedokteran berbasis bukti, putusan MK ini merupakan langkah yang tepat dan progresif karena banyak penyakit kronis secara nyata menimbulkan keterbatasan fungsi fisik, kognitif, maupun psikososial dalam jangka panjang,” ujar Dr Lina.
Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University ini menjelaskan, pendekatan tersebut sejalan dengan kerangka International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF) dari World Health Organization (WHO) yang memandang disabilitas sebagai hasil interaksi antara kondisi kesehatan dan faktor lingkungan, bukan semata kondisi permanen yang tampak secara fisik.
Butuh Asesmen Medis Profesional
Dr Lina menegaskan bahwa tidak semua penyakit kronis otomatis dikategorikan sebagai disabilitas karena penetapan status tersebut membutuhkan asesmen medis profesional. Proses ini dilakukan melalui asesmen medis komprehensif yang meliputi anamnesis klinis, pemeriksaan fisik dan neurologis, penggunaan instrumen asesmen terstandar, evaluasi psikososial, serta dokumentasi rekam medis jangka panjang.
“Yang menjadi dasar tidak hanya diagnosis penyakitnya, melainkan ada atau tidaknya keterbatasan fungsi yang signifikan dan berkelanjutan yang dibuktikan secara medis,” jelasnya.
Ia menambahkan, asesmen dalam kasus tertentu juga melibatkan tim multidisiplin, seperti dokter spesialis, fisioterapis, psikolog klinis, hingga tenaga kesejahteraan sosial agar penilaian dilakukan secara holistik.
Meski membawa dampak positif, implementasi kebijakan ini tetap menghadapi tantangan, antara lain potensi perbedaan standar asesmen antarfasilitas kesehatan, keterbatasan tenaga profesional di daerah, hingga risiko penyalahgunaan status disabilitas. Karena itu, pemerintah perlu menyusun pedoman nasional asesmen yang seragam serta memperkuat sistem verifikasi dan integrasi data kesehatan.
Menurutnya, pengakuan hukum ini berpotensi memberi manfaat besar bagi penderita penyakit kronis, mulai dari akses layanan kesehatan yang lebih prioritas, perlindungan dari diskriminasi kerja, hingga kemudahan memperoleh fasilitas publik dan program perlindungan sosial.
“Jika standardisasi, penguatan kapasitas tenaga kesehatan, dan pengawasan berjalan baik, putusan ini dapat menjadi fondasi menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan,” tuturnya.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu mengurangi stigma sosial sekaligus memastikan individu dengan penyakit kronis memperoleh pengakuan dan kesempatan yang setara dalam kehidupan bermasyarakat. (Fj)
