Kaleng Besar Tapi Isinya Bikin Gusar? Ahli IPB University Ingatkan Batas Strategi Kemasan dan Hak Konsumen
Pernah mengalami ekspektasi tak seindah realita? Misalnya saat membuka kaleng biskuit atau camilan yang kemasannya tampak besar, tapi isinya ternyata tak sebanyak yang dibayangkan.
Saat Ramadan dan menjelang Lebaran, camilan menjadi suguhan wajib di meja tamu. Namun, rasa kecewa sambil menahan sedikit tawa, kerap muncul saat membuka kemasan pertama kalinya. Bukan karena produknya buruk, melainkan karena mungkin kita berekspektasi terlalu tinggi.
Fenomena ini memantik perhatian akademisi IPB University, Prof Megawati Simanjuntak yang mengingatkan pentingnya memahami batas strategi kemasan sekaligus hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jujur dan transparan.
Prof Mega menjelaskan bahwa secara psikologis, konsumen memang cenderung menilai isi dari ukuran kemasan. “Kalau kalengnya besar, kita otomatis berharap isinya penuh. Itu reaksi yang sangat wajar,” katanya.
Namun, kata dia, dalam perspektif perlindungan konsumen, yang menjadi acuan utama adalah informasi objektif pada label, terutama berat bersih atau neto.
“Selama berat bersih sesuai dengan yang dicantumkan dan tidak ada informasi yang disembunyikan, secara hukum belum tentu itu pelanggaran,” ujar Guru Besar Perilaku dan Perlindungan Konsumen IPB University itu.
Menurutnya, persoalan sering kali terletak pada jarak antara ekspektasi visual dan kenyataan isi produk. Jika desain kemasan membangun kesan berlebihan, misalnya ilustrasi yang tidak proporsional atau tata letak yang membuat isi terlihat lebih banyak, hal itu berpotensi dianggap menyesatkan.
“Sebaliknya, jika semua informasi sudah dicantumkan secara jelas dan transparan, maka lebih tepat disebut persoalan persepsi, bukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Prof Megawati menekankan bahwa kemasan bukan sekadar alat promosi, tetapi media komunikasi antara produsen dan konsumen. Transparansi menjadi kunci agar konsumen tidak hanya tergiur tampilan visual. Informasi seperti berat bersih dan jumlah isi sebaiknya mudah terlihat, serta gambar produk tidak membangun ekspektasi berlebihan.
Praktik di Jepang
Ia mencontohkan praktik di Jepang yang dikenal lebih realistis dalam menampilkan visual produk. “Foto pada kemasan biasanya sangat mendekati bentuk dan ukuran aslinya. Ketika dibuka, tampilannya kurang lebih sama dengan yang ada di gambar. Pendekatan seperti ini menjaga rasa aman konsumen karena apa yang dilihat sebelum membeli memang sesuai dengan yang didapatkan,” jelasnya.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 tentang hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta Pasal 7 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang transparan.
Meski pencantuman berat bersih sudah menjadi perlindungan dasar, ia menilai komunikasi produk perlu lebih mudah dipahami. “Tidak semua konsumen terbiasa membaca angka gram atau membandingkan harga berdasarkan berat. Karena itu, komunikasi produk tidak cukup hanya patuh aturan, tetapi juga harus memudahkan pemahaman,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya pendekatan seimbang antara edukasi dan regulasi. “Masyarakat perlu lebih kritis membaca label dan membandingkan isi secara rasional. Di sisi lain, regulasi harus memastikan tidak ada praktik yang benar-benar menyesatkan, namun tetap memberi ruang inovasi bagi pelaku usaha. Dengan keseimbangan itu, industri pangan tetap tumbuh dan kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya. (AS)
