IPB University Tuan Rumah FGD Penyusunan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
IPB University menjadi tuan rumah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Studi Empiris Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan IPB University guna menghimpun masukan akademik bagi penyempurnaan regulasi perlindungan petani di Indonesia.
Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan Agromaritim, Prof Ernan Rustiadi, menyampaikan bahwa forum ini penting untuk memberikan masukan konstruktif dan komprehensif terhadap perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Sektor pertanian memiliki karakter multifungsi, tidak hanya menyediakan pangan, serat, dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi utama bagi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat perdesaan,” buka Prof Ernan saat membuka forum yang berlangsung di Kampus IPB Dramaga (11/3).
Namun demikian, ia melanjutkan, banyak manfaat pertanian yang bersifat nonpasar sehingga kontribusinya sering kali tidak terhitung secara ekonomi. Kondisi ini menyebabkan petani sebagai pelaku utama produksi pangan kerap tidak memperoleh apresiasi yang sepadan dengan kontribusinya.
Ia menambahkan, kebijakan harga dan berbagai bentuk insentif masih perlu diperkuat agar mampu melindungi kesejahteraan petani secara lebih komprehensif.
“Untuk mencegah petani mendapat kerugian yang tidak sebanding, maka jaminan negara bisa berupa adanya perlindungan dan pemberdayaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi langkah wajar seiring perkembangan pembangunan pertanian dan dinamika kebijakan nasional.
“IPB University sebagai perguruan tinggi yang sejak awal memiliki komitmen kuat pada bidang pertanian, menyatakan siap memberikan kontribusi akademik dalam penyempurnaan regulasi tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI, Dr Badikenita Br Sitepu, menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RUU perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.
Ia menuturkan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam fungsi sosial dan lingkungan.
Menurutnya, masih terdapat berbagai persoalan struktural yang dihadapi petani, antara lain rendahnya regenerasi petani, ketimpangan penguasaan lahan, keterbatasan akses terhadap sarana produksi dan pembiayaan, hingga kerentanan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga komoditas.
“Melalui forum diskusi ini, kami mengharapkan banyak masukan dari para peserta dan narasumber. Hasil diskusi ini akan menjadi referensi pokok untuk memperkaya RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RUU ini juga memperhatikan berbagai pembelajaran internasional serta pendekatan kebijakan yang menekankan peran negara dalam melindungi kelompok rentan, termasuk petani.
Oleh karena itu, penguatan perlindungan sosial, modernisasi teknologi pertanian, penguatan kelembagaan koperasi, serta peningkatan nilai tambah produk pertanian menjadi arah utama dalam revisi regulasi tersebut. (dr)
