IPB University Tingkatkan Implementasi GRC melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

IPB University Tingkatkan Implementasi GRC melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

ipb-university-tingkatkan-implementasi-grc-melalui-sistem-penjaminan-mutu-pendidikan-tinggi.jpg
Berita / Pendidikan

IPB University terus memperkuat implementasi governance, risk, and compliance (GRC) melalui sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. 

Upaya ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai standar nasional dan internasional, sekaligus meningkatkan kualitas lulusan agar mampu bersaing secara global.

Kepala Kantor Manajemen Mutu IPB University, Dr I Wayan Nurjaya mengatakan bahwa pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi mengacu pada kebijakan mutu yang berlandaskan prinsip, standar, serta sistem yang diterapkan oleh institusi.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjamin mutu penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi sekaligus meningkatkan kualitas lulusan agar kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.

“Pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi mengacu pada kebijakan mutu yang merujuk pada serangkaian prinsip, standar, dan sistem yang diterapkan oleh institusi pendidikan tinggi untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan mutu tersebut juga terus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan dunia kerja, serta standar global. 

Ia menambahkan bahwa regulasi terbaru terkait penjaminan mutu adalah Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 yang menggantikan Permen Nomor 53 Tahun 2023.

Regulasi ini, lanjut dia, menekankan pencapaian mutu yang melampaui standar nasional pendidikan tinggi, sekaligus mendorong fleksibilitas kurikulum, pengakuan pembelajaran lampau atau recognition of prior learning (RPL), serta penguatan akreditasi internasional.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa standar nasional pendidikan tinggi mencakup tiga komponen utama, yaitu standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Ketiga standar tersebut menjadi kerangka dasar dalam penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.

Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikelola secara otonom serta sistem penjaminan mutu eksternal oleh lembaga akreditasi, baik Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun lembaga akreditasi mandiri (LAM).

“Di IPB University, evaluasi mutu dilakukan secara berkala melalui audit mutu internal setiap tahun yang melibatkan auditor dari berbagai program studi. Selain itu, pelaksanaan penjaminan mutu juga didukung oleh Gugus Penjaminan Mutu di tingkat fakultas serta Gugus Kendali Mutu di tingkat departemen atau program stud,” urainya.

Dr Wayan menegaskan bahwa integrasi sistem penjaminan mutu menjadi bagian penting dalam implementasi GRC di IPB University. Melalui sistem ini, tata kelola yang transparan dan akuntabel dapat berjalan seiring dengan manajemen risiko serta kepatuhan terhadap regulasi nasional maupun standar internasional.

“Penjaminan mutu berperan sebagai instrumen strategis dalam GRC karena mengintegrasikan tata kelola yang baik, pengelolaan risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi,” jelasnya. (dr)