Ekonomi Syariah dan Inovasi Pembiayaan Pembangunan

Ekonomi Syariah dan Inovasi Pembiayaan Pembangunan

ekonomi-syariah-dan-inovasi-pembiayaan-pembangunan.jpg
Ilustrasi (freepik)
Artikel

Perkembangan ekonomi syariah dalam satu dekade terakhir terus menunjukkan kinerja yang semakin meningkat.

Berdasarkan laporan Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) Bank Indonesia (BI) 2025, yang baru dirilis Februari lalu, kontribusi sektor halal value chain (HVC) terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mengalami kenaikan dari 25 persen pada 2024, menjadi 27 persen tahun 2025. Kenaikan ini ditopang oleh pertumbuhan sektor strategis HVC sebesar 6,21 persen pada tahun 2025, naik dari 4 persen pada tahun sebelumnya.

Data BI juga menunjukkan bahwa pertumbuhan HVC ini didominasi oleh tiga sektor unggulan, yaitu pertanian dan makanan minuman halal, pariwisata ramah muslim dan fesyen muslim. Pertumbuhan ini ditopang oleh konsumsi yang kuat, stabilitas harga dan investasi di sektor halal yang terus membaik. 

Tidaklah mengherankan jika kemudian ekspor halal kita semakin meningkat, sebagaimana yang ditunjukkan oleh kinerja ekspor makanan minuman halal yang mencapai angka USD53,4 miliar dengan impor sebesar USD23,05 miliar. Kondisi ini memberikan surplus pada neraca perdagangan Indonesia. 

Demikian pula dengan kinerja sektor keuangan syariah yang juga menunjukkan tren peningkatan. Sebagai contoh, pembiayaan perbankan syariah tumbuh di kisaran 9,66 persen. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh pembiayaan terhadap sektor HVC yang sangat kuat, dan membuktikan bahwa ekosistem sektor rill dan sektor keuangan syariah semakin kokoh. Makanan minuman halal dan pariwisata ramah muslim menjadi dua sektor yang pembiayaan perbankan syariahnya tumbuh di kisaran 20 persen.

Selain itu, kinerja sektor keuangan sosial syariah, khususnya zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

Pengumpulan zakat telah menembus angka Rp41 triliun pada tahun 2024, naik sebesar 26,9 persen dari pengumpulan tahun sebelumnya yang mencapai angka Rp 32,3 triliun. Sementara pengumpulan wakaf uang juga telah menembus angka Rp3 triliun di tahun yang sama. 

Khusus pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai outstanding sukuk negara (SBSN) per 2025 mencapai angka Rp1.703 triliun, atau sekitar 20 persen dari total penerbitan surat berharga negara. Sementara nilai outstanding Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) berada pada angka Rp1,47 triliun tahun 2025. 

Inovasi Produk dan Kebijakan
Dengan kinerja di atas, dapat disimpulkan bahwa perkembangan instrumen ekonomi dan keuangan syariah berada pada jalur yang tepat. Namun demikian, upaya penguatan pembangunan ekonomi syariah yang inklusif dan berkeadilan harus terus dilakukan. 

Saat ini, terdapat gap yang sangat besar antara kemampuan penerimaan negara dan besaran pembiayaan pembangunan yang dibutuhkan, terutama dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di 2030. Oleh karena itu, sejumlah inovasi perlu untuk terus dikembangkan. 

Paling tidak, ada dua inovasi yang diperlukan. Hal tersebut dibahas secara detail dalam Sarasehan Ekonomi Islam di Surabaya yang diselenggarakan Syarikat Islam dan OJK Jawa Timur (7/3).

Inovasi pertama adalah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membiayai berbagai proyek strategis pembangunan nasional, melalui modifikasi skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi skema Kerjasama Pemerintah dengan Pengelola Dana Masyarakat (KPDPM), dengan menggunakan akad-akad syariah seperti akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Ini sangat urgen karena selama ini yang diberikan kesempatan hanyalah perusahaan-perusahaan besar, baik domestik maupun asing. Dengan skema KPBU, pemerintah memberikan jaminan dan dukungan dalam bentuk penjaminan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Viability Gap Fund (VGF)—bantuan dana pemerintah untuk membuat proyek layak secara finansial), Availability Payment (AP)—pemerintah membayar operator secara berkala apabila layanan sesuai standar), dan dukungan konstruksi atau lahan. 

Modifikasi yang dimaksud adalah dengan memberi kesempatan pengelola dana masyarakat (PDM) untuk terlibat dalam berbagai proyek strategis, seperti lembaga wakaf, pengelola dana organisasi masyarakat (ormas) Islam, dana abadi perguruan tinggi, dan lain-lain. Bahkan, jika perlu dengan skema ritel yang memberi kesempatan masyarakat secara individu untuk berinvestasi langsung melalui Special Purpose Vehicle (SPV) yang dibentuk oleh pemerintah/BUMN/BUMD atau perusahaan syariah. Pada praktiknya, PDM ini dapat langsung bertindak sebagai operator atau membentuk SPV, baik berupa anak perusahaan atau berkolaborasi dengan operator lainnya. 

Pertanyaannya, mengapa harus melalui skema ini? Jawabannya, skema ini memberikan peluang return lebih besar kepada investor syariah, meski dengan resiko lebih besar. Dalam ekonomi syariah, makin besar resiko, maka return juga akan makin besar. High risk, high return. Selain return, skema ini bisa jadi alternatif instrumen investasi syariah bagi publik sehingga bisa menjamin keadilan ekonomi. Kemudian dari sisi pemerintah, akan menambah variasi skema dan investor. 

Selanjutnya, inovasi kedua adalah dengan memperkuat sektor wakaf yang semakin terintegrasi dengan sisi bisnis syariah. Penguatan itu antara lain melalui dua jalur. 

Jalur pertama, dengan mengembangkan sistem penjaminan dan pengembangan aset wakaf, baik melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun lembaga khusus yang dibentuk untuk melakukan penjaminan dan pengembangan aset wakaf. 

Jalur kedua adalah dengan menjadikan proyek wakaf strategis sebagai underlying penerbitan CWLS atau bahkan SBSN biasa, baik ritel maupun nonritel. Pola akan memperluas peningkatan aset produktif wakaf, di mana saat ini baru 9 persen saja aset wakaf yang produktif secara ekonomi. 

Kedua inovasi ini diyakini akan membuka ruang-ruang baru bagi berkembangnya sumber-sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian nasional yang lebih adil, inklusif dan berkelanjutan.

Prof Irfan Syauqi Beik
Dekan dan Guru Besar FEM IPB University