Ekonom Syariah IPB University Tegaskan Perdagangan Karbon Sah sebagai Hak Ekonomi

Ekonom Syariah IPB University Tegaskan Perdagangan Karbon Sah sebagai Hak Ekonomi

ekonom-syariah-ipb-university-tegaskan-perdagangan-karbon-sah-sebagai-hak-ekonomi.jpg
Ilustrasi (freepik)
Riset dan Kepakaran

Di tengah krisis iklim global, perdagangan karbon hadir sebagai salah satu solusi utama untuk menekan emisi gas rumah kaca. Namun, status kehalalan komoditas tak kasat mata ini kerap memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam.

Menjawab hal tersebut, Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Dr Khalifah Muhamad Ali membedahnya secara mendalam dalam Podcast Ramadan 1447 H yang diselenggarakan Masjid Al Hurriyyah IPB University. 

“Dalam fikih muamalah, objek transaksi itu tidak selalu harus berupa benda fisik,” ujarnya pada kegiatan bertajuk “Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Perdagangan Karbon”, Senin (9/3).

Dr Khalifah menjelaskan, para ulama membolehkan transaksi atas pemanfaatan (manfa’ah) maupun hak ekonomi (haqq mālī). Oleh karena itu, kredit karbon dapat dipahami sebagai hak ekonomi atas upaya pengurangan emisi, sehingga statusnya sah menjadi objek transaksi dalam syariah.

Adapun skema yang dimungkinkan untuk digunakan dalam transaksi bursa karbon ini adalah akad bai’ al-huquq (jual beli hak) serta akad ijarah yang berfokus pada manfaat.

Meskipun diakui sah, ia memberikan catatan syarat yang sangat ketat. Perdagangan karbon baru bisa dikatakan selaras dengan fikih muamalah apabila pelaksanaannya memenuhi prinsip transparansi dan dibuktikan dengan verifikasi ilmiah terkait jumlah pengurangan emisi.

“Sistemnya harus benar-benar menjaga tujuan lingkungan. Jangan sampai sebagian pasar karbon ini hanya menjadi ‘izin untuk mencemari’ karena tidak diawasi dengan baik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa transaksi di bursa karbon mutlak harus terbebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian) yang berlebihan, dan maysir (spekulasi). Hal ini penting mengingat tingginya volume transaksi di bursa karbon nasional yang melonjak dari 459.953 ton pada September 2023 menjadi 1.929.345 ton CO2e pada Januari 2026.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa menjaga bumi sejatinya adalah ibadah. Konsep maqashid syariah saat ini tidak sekadar terbatas pada menjaga agama, jiwa, dan harta, tetapi juga sangat menekankan pada hifz al-bi’ah atau menjaga lingkungan. 

“Menjaga lingkungan bukan hanya isu ekonomi atau kebijakan, tetapi juga bagian dari amanah keimanan manusia sebagai khalifah di bumi. Ekonomi masa depan bukan hanya harus halal, tetapi juga ramah lingkungan,” pungkasnya. (*/Rz)