Ironi E-commerce Indonesia, Prof Megawati Simanjuntak: Transaksi Melejit, Perlindungan Konsumen Masih Terjepit
Transformasi digital di Indonesia berkembang sangat pesat dengan jumlah pengguna internet mencapai hampir 80 persen dari total populasi pada 2025. Lonjakan ini menjadikan e-commerce sebagai pilar strategis ekonomi digital nasional. Mirisnya, pertumbuhan nilai transaksi yang konsisten ini tidak dibarengi dengan penguatan perlindungan konsumen yang memadai.
Guru Besar Perilaku dan Perlindungan Konsumen IPB University, Prof Megawati Simanjuntak mengatakan, kerentanan konsumen e-commerce tercermin dari tingginya pengaduan serta lonjakan kerugian konsumen. Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menunjukkan pengaduan e-commerce terus meningkat, seiring kerugian finansial konsumen juga meningkat dari tahun ke tahun.
“Kondisi ini mengindikasikan bahwa pesatnya pertumbuhan e-commerce belum diimbangi perlindungan konsumen yang memadai, diperparah oleh tumpang tindih tanggung jawab antara platform, penjual, logistik, dan penyedia pembayaran,” kata Prof Mega.
Menurut dia, pengaduan konsumen yang terus meningkat tetapi tidak diselesaikan secara adil dan transparan akan menurunkan kepercayaan publik terhadap e-commerce dalam jangka panjang. Konsumen akan menjadi lebih ragu untuk bertransaksi, lebih selektif, bahkan bisa kembali ke pola transaksi yang dianggap lebih aman.
“Dalam jangka panjang, ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi digital karena fondasi utamanya dalam hal ini kepercayaan konsumen akan menjadi rapuh. Ekonomi digital tidak hanya membutuhkan inovasi dan transaksi besar, tetapi juga rasa aman dan keadilan bagi konsumen,” tuturnya.
Pengaduan konsumen terhadap platform jual beli online mencakup penipuan daring, pelanggaran data pribadi, misinformasi, serta praktik manipulatif seperti dark pattern. Akan tetapi, Prof Mega mengungkap masih banyak konsumen yang enggan melapor karena merasa prosedur terlalu rumit, merasa kasihan pada penjual, hingga nilai kerugian yang dianggap kecil.
“Keluhan bahwa biaya, waktu, dan energi untuk melapor lebih besar daripada nilai kerugian adalah sinyal penting bahwa sistem perlindungan kita belum sepenuhnya ramah konsumen. Jika korban kerugian kecil merasa tidak ada gunanya melapor, maka pelaku pelanggaran justru bisa terus berulang karena minim efek jera,” tegas Wakil Dekan Fakultas Ekologi Manusia (Fema) Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni ini.
Prof Mega menyarankan, sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa harus dibuat lebih sederhana, cepat, dan berbiaya rendah, terutama untuk kasus-kasus bernilai kecil. Ia menegaskan, perlindungan konsumen yang efektif bukan hanya tentang regulasi yang kuat, tetapi juga tentang akses yang mudah dan adil bagi masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, diperlukan strategi pemberdayaan dan rekomendasi kebijakan yang bersifat multidimensional dan kolaboratif. Pemerintah harus memperkuat implementasi strategi nasional perlindungan konsumen, akademisi mengembangkan riset interdisipliner berbasis bukti, pelaku usaha perlu menerapkan prinsip consumer-by-design, dan masyarakat berperan dalam advokasi serta edukasi publik.
“Konsumen yang terlindungi dan berdaya merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital yang tidak hanya besar secara ekonomi, tetapi juga adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (MHT)
