IPB University Rilis Layanan Kaji Etik Penelitian Online: Lebih Cepat, Transparan, dan Adaptif
Komite Etik Penelitian IPB University merilis Layanan Kaji Etik Online. Dengan sistem baru ini, seluruh tahapan kini telah beralih ke sistem layanan daring (online) berbasis web yang terintegrasi.
Kepala Komite Etik Penelitian IPB University, Prof Suwardi menuturkan, langkah ini dilakukan untuk menjamin integritas penelitian, meningkatkan kualitas pelayanan bagi para peneliti, serta upaya membangun budaya riset yang berintegritas.
“Dengan sistem baru ini, durasi proses kaji etik dapat diperpendek, dari 30 hari menjadi 20 hari kerja. Selain percepatan waktu, para pengaju juga dapat memonitor perkembangan berkas secara real-time, sehingga proses menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terukur,” paparnya.
Pengaju kini dapat mengunggah dokumen, memantau status penilaian, serta menerima umpan balik secara terstruktur. Pengajuan dapat dilakukan melalui laman kep.ipb.ac.id. Panduan proses pengajuan tersedia Instagram @komiteetikipb.
Selain itu, Komite Etik Penelitian IPB University juga resmi melakukan pemekaran struktur dari dua komite menjadi tiga komite khusus, yaitu Komite Etik Hewan (KEH), Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK), dan Komite Etik Penelitian Sosial Humaniora (KEPSH).
- Komite Etik Hewan (KEH)
Menilai penelitian yang melibatkan hewan percobaan atau satwa lain, dengan penekanan pada prinsip kesejahteraan hewan, pengurangan penderitaan, serta penerapan prinsip replacement, reduction, refinement (3R). - Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)
Mengkaji penelitian yang melibatkan subjek manusia dalam konteks kesehatan, biomedis, maupun intervensi klinis. Fokus utama mencakup perlindungan keselamatan partisipan, persetujuan setelah penjelasan (informed consent), serta kerahasiaan data pribadi. - Komite Etik Penelitian Sosial Humaniora (KEPSH)
Menilai penelitian sosial, ekonomi, budaya, dan perilaku yang melibatkan masyarakat atau individu sebagai responden. Aspek penting meliputi perlindungan privasi, sensitivitas budaya, serta pencegahan dampak sosial yang merugikan.
Menurut Prof Suwardi, pemekaran ini bertujuan meningkatkan kedalaman kajian sesuai karakteristik bidang penelitian. Dengan begitu, penilaian etik menjadi lebih tepat, proporsional, dan berbasis keahlian.
“Kaji etik bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan mekanisme perlindungan utama dalam penelitian ilmiah. Dalam penelitian yang melibatkan manusia, kaji etik memastikan bahwa partisipasi dilakukan secara sukarela, berdasarkan pemahaman yang memadai, serta bebas dari eksploitasi atau risiko yang tidak perlu,” urainya.
Sementara dalam penelitian dengan hewan, kaji etik menjamin bahwa penggunaan hewan dilakukan secara etis, dengan meminimalkan penderitaan dan memastikan manfaat ilmiah yang jelas.
Lebih jauh lagi, kata Prof Suwardi, “Kaji etik berfungsi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi akademik. Riset yang mematuhi prinsip etik menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan berkembang sejalan dengan nilai kemanusiaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap makhluk hidup.” (*/Rz)
