Guru Besar IPB University Ungkap Perbedaan Konseptual Antara Sawit dan Pohon Kehutanan
Ramai pembahasan perubahan makna kelapa sawit dari tumbuhan pertanian menjadi ‘pohon’. Bagaimana pandangan Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo?
Menurut Prof Bambang, perubahan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius, khususnya terhadap perlindungan hutan dan tata kelola lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini kelapa sawit tetap merupakan tanaman palma dalam kategori pertanian, bukan tanaman kehutanan.
“Sampai dengan saat ini sawit tetap masih sebagai palma sebagai tanaman pertanian, dan belum ada satu regulasi pun yang telah mengubahnya menjadi tanaman kehutanan. Jadi, saya tetap pada pendirian saya bahwa sawit itu tidak masuk sebagai anggota pohon,” tegas dia.
Pernyataan Prof Bambang tersebut menegaskan perbedaan konseptual mendasar antara kebun sawit dan hutan, baik dari tujuan pengelolaan, karakter biologis, maupun fungsi ekologisnya.
Secara konseptual, ia mengurai, kebun sawit berorientasi pada produksi hasil panen secara intensif dengan siklus panen rutin. Sementara hutan dikelola untuk keberlanjutan ekosistem dalam daur panjang.
Dari sisi biologis, sawit merupakan tanaman monokotil tanpa kambium sehingga diameter batangnya tidak bertambah, tidak bercabang, berakar serabut, dan memiliki kanopi homogen.
Sebaliknya, pohon kehutanan umumnya bercabang, berkambium, berakar tunggang, dan membentuk struktur tajuk bertingkat yang heterogen.
Perbedaan tersebut berdampak langsung pada fungsi ekologis. Prof Bambang menjelaskan bahwa daya serap karbon, perlindungan tanah, pengendalian banjir, hingga dukungan terhadap keanekaragaman hayati pada kebun sawit jauh lebih rendah dibandingkan hutan alam.
Oleh karena itu, simpulnya, menyamakan sawit dengan pohon kehutanan dinilai sebagai kesalahan kategori yang berbahaya.
Distorsi Deforestasi
Lebih lanjut, perubahan makna ini berpotensi mendistorsi definisi deforestasi. Dalam regulasi Indonesia, deforestasi legal dilakukan melalui mekanisme Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (PPFKH) oleh pemerintah pusat. Sedangkan, deforestasi ilegal dikategorikan sebagai perusakan hutan atau pembalakan liar yang diancam sanksi pidana.
Ketika sawit diperlakukan sebagai ‘pohon’, kebun sawit kerap dianggap setara dengan hutan, bahkan diklaim sebagai bentuk penghijauan.
“Akibatnya, terjadi pembenaran perubahan fungsi kawasan hutan, distorsi penilaian lingkungan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta risiko deforestasi terselubung,” jelasnya.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak fungsi hidrologi, memicu banjir dan kekeringan, mempercepat subsiden gambut, serta menyebabkan hilangnya biodiversitas secara senyap.
Dari sudut etika lingkungan, Prof Bambang memandang perubahan definisi ini sebagai bentuk manipulasi konsep dan greenwashing.
Ia menilai penyamaan kebun sawit dengan hutan bertentangan dengan kejujuran ilmiah, mengabaikan prinsip kehati-hatian, serta merugikan kepentingan ekologis dan generasi mendatang demi keuntungan ekonomi jangka pendek. (dr)
