Ratusan Belangkas Dilepasliarkan, Guru Besar IPB University Tekankan Pentingnya Pendekatan Ilmiah dalam Konservasi
Maraknya kasus perdagangan ilegal belangkas (horseshoe crab) di berbagai wilayah pesisir Indonesia menjadi peringatan serius bagi upaya perlindungan satwa laut purba yang telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi. Dalam salah satu kasus terbaru, ratusan belangkas hasil penindakan telah diamankan dan kemudian dilepasliarkan kembali ke alam.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Yusli Wardiatno, menegaskan bahwa upaya penyelamatan satwa harus diikuti dengan proses pelepasliaran yang dirancang secara hati-hati dan berbasis kajian ilmiah, agar tidak menimbulkan dampak ekologis baru di wilayah pesisir.
“Pelepasliaran belangkas bukan sekadar memindahkan satwa dari tempat penampungan ke laut, tetapi merupakan bagian dari proses konservasi yang harus mempertimbangkan aspek biologis, ekologis, dan teknis secara terpadu,” ujarnya.
Dari sisi biologis, kondisi kesehatan individu menjadi faktor mendasar. Belangkas yang dilepasliarkan harus berada dalam kondisi fisik yang baik, bebas dari luka serius, infeksi, maupun stres fisiologis yang berlebihan, karena kondisi tersebut sangat menentukan kemampuan bertahan hidup setelah kembali ke alam.
“Ukuran tubuh dan fase hidup juga penting diperhatikan. Individu yang masih terlalu kecil atau berada dalam kondisi lemah memiliki tingkat kelangsungan hidup yang lebih rendah ketika dilepasliarkan ke lingkungan alami,” jelasnya.
Selain itu, aspek ekologi habitat menjadi penentu utama keberhasilan pelepasliaran. Lokasi pelepasliaran perlu memiliki karakter lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan hidup belangkas, antara lain jenis substrat dasar perairan, kondisi salinitas, kedalaman perairan, serta dinamika arus dan gelombang.
Waktu pelepasliaran juga sebaiknya diselaraskan dengan kondisi alam dan periode aktivitas alami belangkas di wilayah pesisir, sehingga proses adaptasi dapat berlangsung secara lebih optimal.
“Pelepasliaran idealnya dilakukan di habitat yang masih relatif baik dan minim gangguan manusia, agar belangkas dapat segera melakukan perilaku alaminya seperti mencari makan, bergerak secara lokal, dan—bagi individu dewasa—berpartisipasi dalam siklus reproduksi,” tambahnya.
Prof Yusli menekankan bahwa keberhasilan pelepasliaran tidak diukur dari banyaknya individu yang dilepas, melainkan dari kemampuan belangkas tersebut untuk bertahan hidup dan kembali menjalankan fungsi ekologisnya sebagai bagian dari komunitas bentik pesisir.
“Pelepasliaran dalam jumlah besar perlu mempertimbangkan daya dukung ekosistem setempat agar tidak menimbulkan tekanan baru bagi organisme bentik lain yang telah lebih dahulu menempati habitat tersebut,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian apabila individu yang dilepasliarkan berasal dari lokasi geografis yang berbeda dengan lokasi pelepasliaran. Dalam konteks konservasi modern, pencampuran populasi tanpa kajian dapat berimplikasi pada struktur genetik populasi lokal yang telah beradaptasi secara alami.
Sebagai bagian dari praktik konservasi yang bertanggung jawab, pelepasliaran idealnya diikuti dengan pemantauan pascapelepasliaran melalui survei lapangan berkala. Pemantauan ini dapat mencakup pengamatan keberadaan individu, kondisi habitat, serta indikator keberhasilan jangka menengah hingga panjang, seperti aktivitas reproduksi dan kemunculan juvenil di alam.
“Pemantauan pascapelepasliaran merupakan bagian integral dari konservasi. Kegiatan ini perlu dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga konservasi, dan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Yusli menegaskan bahwa pencegahan perdagangan ilegal belangkas memerlukan pendekatan jangka panjang yang mengintegrasikan penegakan hukum, edukasi publik, dan riset ilmiah.
“Masyarakat pesisir perlu diposisikan sebagai mitra konservasi. Dengan pemahaman yang baik tentang nilai ekologis dan status perlindungan belangkas, upaya pelestarian dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (AS)
