Pakar IPB University: Degradasi Habitat di Bengkulu Dorong Gajah Sumatra ke Ambang Kepunahan

Pakar IPB University: Degradasi Habitat di Bengkulu Dorong Gajah Sumatra ke Ambang Kepunahan

pakar-ipb-university-degradasi-habitat-di-bengkulu-dorong-gajah-sumatra-ke-ambang-kepunahan
Kondisi bentang alam Seblat (rri.co.id)
Berita / Riset dan Kepakaran

Deforestasi yang masif terjadi di bentang alam Seblat, Bengkulu, memicu kekhawatiran serius para ahli konservasi, salah satunya Prof Burhanuddin Masyud. 

Pakar Ekologi dan Manajemen Satwa Liar IPB University itu menuturkan, situasi yang terjadi saat ini bukan sekadar berkurangnya tutupan hutan. “Ini adalah ancaman sistemik yang menggerus fondasi keberlangsungan populasi gajah Sumatra,” tandasnya.

Data terbaru menunjukkan sedikitnya 1.585 hektare habitat gajah Sumatra hilang sepanjang Januari 2024 hingga Oktober 2025. Angka tersebut belum termasuk dugaan perambahan ilegal seluas 4.000 hektare yang diduga kuat dikonversi menjadi perkebunan sawit.

“Apa yang terjadi di Bengkulu bukan sekadar kehilangan hutan, tetapi serangan langsung terhadap ekologi, reproduksi, dan keseimbangan interaksi gajah dengan lingkungan. Dampaknya akan berlapis dan jangka panjang,” ujarnya.

Prof Burhanuddin menjelaskan bahwa area yang hilang merupakan bagian dari koridor jelajah musiman di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis. Koridor ini berfungsi sebagai jalur migrasi, sumber pakan, hingga ruang yang memfasilitasi proses reproduksi alami.

“Jika koridor musiman hilang, sinkronisasi perilaku fisiologis untuk perkawinan dapat terganggu. Ketika reproduksi terganggu, penurunan populasi menjadi keniscayaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa percepatan alih fungsi hutan menjadi perkebunan, lahan budi daya, hingga permukiman meningkatkan potensi konflik manusia-gajah. Fenomena serupa telah terjadi sebelumnya di Aceh dan Riau, yang mencatat tingginya kematian gajah akibat perburuan, keracunan, dan benturan dengan aktivitas manusia.

Menurut Prof Burhanuddin, akar masalahnya adalah dominasi orientasi ekonomi dalam kebijakan tata guna lahan. “Banyak alih fungsi terjadi secara ilegal. Koridor ekologis nyaris tidak masuk dalam pertimbangan kebijakan. Yang dominan adalah nilai finansial jangka pendek,” jelasnya.

Di tingkat masyarakat, cara pandang bahwa gajah adalah hama juga turut memperburuk situasi. “Tanpa edukasi dan intervensi, persepsi ini dapat mendorong tindakan berbahaya seperti peracunan atau pembunuhan gajah,” tambahnya.

Sebagai langkah strategis, Prof Burhanuddin menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memetakan ulang wilayah jelajah gajah, terutama yang terhubung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat. Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang (UU) No 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, terutama terkait penetapan area preservasi seperti koridor ekologis dan kawasan bernilai konservasi tinggi.

Selain itu, ia menilai pembangunan areal konservasi gajah dengan pendekatan flying squad merupakan solusi realistis yang telah terbukti efektif di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Program ini, sebutnya, tidak hanya mengurangi konflik, tetapi juga membuka peluang wisata edukasi bagi masyarakat.

“Pelibatan masyarakat adalah kunci. Tanpa mereka, konservasi hanya akan menjadi dokumen kebijakan tanpa implementasi,” tutup Prof Burhanuddin. (AS)