Mengurai Jejak Karhutla di Indonesia: Dari Upaya Pencegahan hingga Penegakan Hukum
Dalam rangka ikut memeriahkan Dies Natalis ke-62 IPB University, Pusat Studi Bencana (PSB) mengadakan webinar nasional berjudul “Mengurai Jejak Karhutla di Indonesia: Dari Upaya Pencegahan hingga Penegakan Hukum”.
“Tujuan webinar ini adalah mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari deteksi awal hingga putusan pengadilan, untuk memperkuat sistem keadilan lingkungan di Indonesia,” ujar Prof Bambang Hero Saharjo, Kepala PSB IPB University.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan penyusunan rekomendasi kebijakan dan regulasi guna memperkuat koordinasi lintas sektor serta meningkatkan efektivitas penindakan terhadap pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi.
“Diharapkan pertemuan ini dapat meningkatkan sinergi antara akademisi, penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam memperkuat kapasitas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum karhutla untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” harap Prof Bambang.
Didapuk sebagai pembicara adalah Prof Bambang Hero Saharjo, Dr Dodi Kurniawan (Direktur Penyelesaian Sengketa, Kementerian Lingkungan Hidup/KLH), Guswanto, MSi (Deputi Bidang Meteorologi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika/BMKG), Bambang Surya Putra, MKom (Kepala Pusat Pengendalian Operasi/Direktur Logistik Peralatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB) dan Ir Thomas Nifinluri, MSc (Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan, Kementerian Kehutanan/Kemenhut).
Peserta webinar mencapai 250 orang yang terus bertahan hingga akhir acara. Mereka berasal dari berbagai instansi terkait, antara lain KLH, Kemenhut, Manggala Agni, Balai Penegakan Hukum (Gakkum), perguruan tinggi, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Prof Ernan Rustiadi selaku Wakil Rektor IPB University bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan Agromaritim menyatakan, “Berbagai kegiatan pengendalian, mulai dari pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca-kebakaran, ternyata masih memungkinkan terjadinya karhutla.”
Padahal, lanjutnya, aksi pengendalian karhutla telah dilakukan oleh berbagai instansi terkait seperti Kemenhut, BNPB, dan lain-lain, termasuk dilakukan oleh pemerintah daerah, bahkan pihak swasta. Upaya penegakan hukum oleh KLH dan pemulihan lahan bekas terbakar telah pula dilakukan.
“Semua ini menyisakan pertanyaan bagi publik tentang seperti apa kondisi pengendalian karhutla di Indonesia saat ini. Semoga webinar ini bisa menggali banyak hal lebih dalam, tentang upaya pengendalian karhutla mulai dari pencegahan hingga penegakan hukumnya,” kata Prof Ernan. (*/Rz)

