Pakar Ilmu Konsumen IPB University Jelaskan Dampak Beras Oplosan bagi Ekonomi Rumah Tangga
Praktik peredaran beras oplosan kembali mencuat. Menurut Dr Megawati Simanjuntak, Pakar Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University, dampak beras oplosan tak hanya tidak hanya menyasar kesehatan tetapi juga memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
“Pengoplosan beras yang dilakukan pedagang bisa dalam berbagai bentuk. Yang saat ini ramai diperbincangkan publik adalah pengoplosan beras kualitas bagus dengan beras kualitas kurang bagus, ” jelasnya. Prof Mega juga menyinggung bahwa ke depan konsumen tetap harus waspada adanya peluang tindakan pelanggaran lain berupa penambahan bahan kimia seperti pemutih berbahaya seperti Rhodamin B dan klorin demi mengejar keuntungan. Karena zat-zat kimia seperti itu tidak boleh digunakan dalam makanan. Klorin bahkan bersifat karsinogenik dan bisa meningkatkan risiko kanker.
Terkait dampaknya terhadap ekonomi rumah tangga, Dr Mega menjelaskan bahwa masyarakat yang tergiur harga murah justru menanggung dua beban sekaligus.
“Pertama, kerugian finansial karena beras berkualitas rendah tidak tahan lama, mudah basi, atau bau. Kedua, risiko kesehatan yang berujung pada biaya pengobatan yang tidak sedikit,” jelas Dr Megawati.
Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya berkontribusi terhadap penurunan daya beli dan menambah beban ekonomi keluarga. Untuk itu, fenomena beras oplosan turut merusak kepercayaan masyarakat terhadap rantai pasok pangan, terutama produk yang dijual di pasar tradisional.
“Ketika konsumen tidak yakin terhadap kualitas beras yang dibeli, terutama di pasar tradisional, muncul rasa curiga. Konsumen kelas menengah atas bisa beralih ke produk bermerek atau membeli di supermarket yang dinilai lebih aman. Akan tetapi masyarakat kurang mampu tetap memilih produk murah yang berisiko,” ucapnya.
Selain itu, situasi ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga pedagang kecil yang jujur. Mereka kerap ikut terdampak oleh ketidakpercayaan konsumen meski tidak terlibat dalam praktik curang tersebut.
“Akibatnya, jarak antara pelaku usaha dan konsumen semakin lebar,” tegasnya.
Terkait perlindungan konsumen, Dr Megawati menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No 8 Tahun 1999), serta pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Ketahanan Pangan. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum optimal.
“Pengawasan masih terbatas dan belum konsisten. Banyak kasus baru terungkap setelah viral di media sosial. Selain memperkuat pengawasan, edukasi kepada masyarakat juga sangat penting agar konsumen semakin sadar dan terlindungi,” pungkasnya. (AS)
