Marak Rumah Hunian di Daerah Rawan, Pakar Tata Ruang IPB University: Ada Kesenjangan Realitas dengan Kebutuhan
Permasalahan meningkatnya kebutuhan perumahan masyarakat kerap tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Banyak permukiman dibangun di lokasi yang sebenarnya tidak layak huni, seperti wilayah rawan banjir atau daerah dengan daya dukung rendah.
Menurut, Dr Akhmad Arifin Hadi, Ketua Departemen Arsitektur Lanskap IPB University, pembangunan baik oleh pengembang maupun individu wajib mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Di dalam tata ruang itulah, pemerintah sudah mengalokasikan kawasan yang layak dijadikan permukiman. Tapi kalau ternyata permukiman malah dibangun di tempat rawan banjir, berarti tata ruangnya perlu ditinjau kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa persoalan seperti ini bisa terjadi karena data yang digunakan dalam penyusunan tata ruang belum akurat, valid, dan aktual. “Kalau datanya tidak berkualitas, hasil rencana tata ruang kurang tepat. Maka pemerintah harus menggunakan data yang benar-benar kuat,” tegasnya.
Selain itu, Dr Akhmad juga menyoroti kesenjangan antara kebutuhan hunian dan realitas permukiman berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa dalam menentukan zona permukiman, aspek topografi, jenis tanah, hidrologi, hingga jejaring infrastruktur harus diperhatikan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembangunan yang mengabaikan aspek ekologis bisa memicu masalah baru, seperti gangguan satwa liar atau kerusakan habitat. Ia mencontohkan pembangunan permukiman di kawasan migrasi satwa yang akhirnya menyebabkan satwa berpindah ke lahan pertanian dan menjadi hama.
Terkait regulasi, Dr Akhmad menyatakan bahwa kebijakan mengenai pembangunan permukiman sebenarnya sudah tersedia. Tantangannya adalah bagaimana kebijakan itu diimplementasikan secara konsisten.
“Kalau suatu wilayah memang tidak memiliki daya dukung untuk dijadikan permukiman, ya jangan dijadikan zona permukiman. Jangan hanya karena sudah ada sertifikat tanah, lalu langsung dibangun rumah tanpa memperhatikan aspek lanskapnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, bahwa lanskap adalah sistem hidup yang saling terhubung. Masyarakat harus menyadari bahwa membangun rumah berarti juga berinteraksi dengan air, matahari, angin, dan karakter fisik tanah sekitarnya.
Menanggapi kondisi permukiman yang sudah telanjur dibangun di lokasi tidak layak, Dr Akhmad menjelaskan bahwa ada dua pendekatan. Jika masalahnya mayor, seperti topografi ekstrem atau berada di jalur air, maka lokasi itu sebaiknya dikembalikan sebagai kawasan lindung.
“Misalnya daerah banjir yang memang jadi tempat berkumpul air, ya solusinya harus dikembalikan jadi hutan. Kalau tidak, biaya modifikasi dan manajemen lanskapnya akan sangat mahal,” terangnya.
Namun, jika masalahnya minor, solusi masih bisa dilakukan melalui rekayasa lanskap seperti penambahan tanah atau pengaturan drainase skala kecil.
Dr Akhmad juga menegaskan pentingnya pemerintah menyusun tata ruang berdasarkan data yang valid dan terbuka untuk publik. Masyarakat juga diimbau tidak melanggar ketentuan tata ruang yang sudah ditetapkan.
“Undang-undang tata ruang sudah mengatur sanksi bagi pelanggar. Maka mari kita sama-sama patuh, demi kenyamanan dan keberlanjutan lingkungan hidup,” pungkasnya. (AS)
