Galbay Pinjol Jadi Tren, Pakar IPB University Ingatkan Dampak Bahayanya
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Dr Laily Dwi Arsyianti, menyoroti dampak serius dari gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) yang marak terjadi belakangan ini.
Ia berpandangan, tren galbay pinjol tidak semata-mata disebabkan oleh faktor ekonomi, tetapi lebih dipicu oleh perilaku konsumtif masyarakat yang semakin meningkat.
“Fenomena galbay ini mencerminkan maraknya penggunaan pinjol yang bukan lagi berdasarkan kebutuhan mendesak atau produktif, melainkan untuk memenuhi gaya hidup dan mengikuti tren sosial,” jelasnya.
Ia mencontohkan, banyak masyarakat memaksakan diri membeli telepon genggam keluaran terbaru demi mengikuti tren, meskipun kondisi keuangan tidak mencukupi.
“Mengikuti tren menjadi semacam kewajiban bagi masyarakat tipe ini. Padahal, pinjaman seharusnya menjadi alternatif terakhir ketika dana tunai tidak tersedia untuk kebutuhan pokok atau untuk menjaga arus kas kegiatan produktif,” jelasnya.
Per Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum dibayar mencapai Rp 79,96 triliun dengan tingkat gagal bayar (TWP90) sebesar 2,77 persen.
“Utang pinjol tidak akan hilang meskipun dibiarkan. Bahkan, nilainya bisa berlipat karena bunga,” ujar Dr Laily. Semua riwayat kredit tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Debitur akan dikenakan status kredit macet jika tidak membayar utang dalam waktu 180 hari.
Menurutnya, status kredit macet ini akan menyulitkan seseorang dalam pengajuan pinjaman penting di masa depan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, atau kartu kredit. Data dalam SLIK diperbarui maksimal 30 hari setelah pelunasan dan pelaporan penghapusan tagihan. Dr Laily juga mengingatkan bahwa penyedia pinjol memiliki beragam cara untuk menagih utang, termasuk mengakses data pribadi peminjam.
Meski demikian, ia menerangkan bahwa pada prinsipnya pinjaman diperbolehkan asalkan memenuhi tiga syarat utama, yaitu digunakan untuk keperluan pokok atau kegiatan produktif, sesuai dengan kemampuan (maksimal cicilan 30% dari pendapatan bulanan), serta memiliki niat kuat untuk mengembalikan pinjaman.
“Jika satu saja dari tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka risiko gagal bayar menjadi lebih tinggi. Jadi, ekonomi sulit bukanlah faktor utama,” tegas Dr Laily.
Ia menegaskan pentingnya masyarakat memahami syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman. “Selalu cek legalitas penyedia pinjol melalui situs OJK,” pesannya.
Dr Laily juga merujuk pada Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Kebijakan itu menetapkan batas manfaat ekonomi harian untuk pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari per 1 Januari 2024, dan untuk pinjaman konsumtif sebesar 0,2% per hari mulai 1 Januari 2025.
Dari perspektif syariah, Dr Laily menekankan pentingnya kesadaran untuk melunasi utang. Sebab, utang akan diwariskan kepada ahli waris. Ia juga menyarankan peminjam untuk bertaubat, bekerja lebih giat, menjual aset bila perlu, dan menjalani hidup sederhana atau frugal living.
“Jangan ragu untuk menjual aset seperti rumah, tanah, atau kendaraan demi melunasi utang. Setelah utang lunas, aset bisa dicari kembali. Selain itu, perbanyak sedekah untuk membuka pintu keberkahan,” tutupnya. (dh)

