Tiga Guru Besar IPB University Soroti Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 membuka peluang sekaligus tantangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Peraturan ini memicu perhatian. Tiga guru besar IPB University turut menyampaikan perspektifnya.
Salah satunya yang disoroti adalah perluasan pihak penyalur pupuk bersubsidi. Dalam Permentan tersebut, penyaluran tidak hanya oleh kios pengecer, tetapi kini bisa dilakukan juga gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Prof Yusman Syaukat, menegaskan perlunya kesiapan manajerial, kejelasan margin keuntungan kios, serta penyederhanaan sistem subsidi agar tepat sasaran.
“Penambahan penyalur ini harus dibarengi pembinaan kemampuan manajerial, finansial, dan administratif,” ucapnya dalam Forum Group Discussion terkait Permentan Nomor 15 Tahun 2025 di IPB International Convention Center, Bogor (17/6).
Ketua Senat FEM IPB University ini juga mengingatkan, jika tidak ditangani dengan tepat, kebijakan ini dapat merugikan penyalur eksisting dan menyebabkan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku. “Ini bisa jadi disinsentif bagi penyalur lama dan berdampak buruk bagi petani penerima pupuk,” tegasnya.
Selain itu, penambahan koperasi sebagai penyalur bersubsidi sejalan dengan program Koperasi Merah Putih. Sebagai informasi, pemerintah menargetkan peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan mulai Juli 2025.
Di sisi lain, kajian yang dilakukan Prof A Faroby Falatehan, mengungkapkan adanya perbedaan harga pokok produksi (HPP) pupuk dan acuan harga produksi antara satu tempat dengan lainnya.
Sebagai Guru Besar Ilmu Kebijakan Ekonomi Pertanian, Prof Faroby menilai bahwa kebijakan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET) sudah seharusnya mempertimbangkan margin keuntungan yang layak bagi pelaku kios.
“Memang mestinya sudah dipertimbangkan HET itu sudah mendapatkan margin. Kalau sekarang, dengan subsidi ini (pendapatan pelaku kios) kurang,” tambahnya.
Menurutnya, subsidi memang bersifat menarik minat. Akan tetapi, ia menyarankan tetap perlu ditinjau dari aspek kelayakan margin. “Mungkin standar margin yang layak itu antara 15-20 persen, sehingga bisa jadi lebih bersemangat lagi,” ungkapnya.
Prof Faroby mengatakan bahwa pupuk memang menjadi kebutuhan penting bagi petani, meski biayanya hanya sekitar 20 persen dari total biaya produksi. Namun, pengaruhnya sangat besar terhadap pertumbuhan tanaman.
“Petani itu tidak ‘pede’ kalau tidak pakai pupuk, sehingga dia harus beli. Tapi bagaimanapun juga sebenarnya di kios itu kalau sudah ada pupuk, pasti dia akan laku,” katanya.
Pandangan lainnya, Prof Hermanto Siregar, menyatakan bahwa subsidi pupuk sebaiknya tidak menjadi ketergantungan jangka panjang bagi petani. Mesti ada langkah agar petani tetap sejahtera, tetapi dalam jangka panjang, ketergantungan mereka terhadap subsidi menurun.
Dalam pandangan ekonomi, ia menjelaskan, subsidi kerap mendistorsi harga dan menjadi sumber inefisiensi. Oleh karena itu, subsidi harus ditargetkan dan dibatasi dalam jangka waktu tertentu. “Kalau tidak ditargetkan, maka seperti di masa-masa yang lalu, terus ada dan jumlahnya pasti meningkat,” ungkapnya.
Prof Hermanto juga menyarankan penyederhanaan sistem subsidi agar mengurangi potensi pelanggaran. “Semakin kompleks, maka rantai-rantai di mana mungkin terjadi pelanggaran makin besar. Kalau bisa disimpelkan, lebih bagus,” katanya.
Dalam FGD ini menghadirkan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian RI, Asisten Deputi Rantai Pasok Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Kementerian Koperasi RI dan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). (dr)

