Guru Besar FPIK IPB University Serukan Perombakan Paradigma Perikanan Tangkap Berkelanjutan
Urgensi perombakan paradigma pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia selama ini masih didominasi pendekatan eksploitatif. Menurut Prof Ronny Irawan Wahju, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, perikanan tangkap harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem sosial dan ekologis yang saling terhubung, bukan semata kegiatan ekonomi.
“Perikanan tangkap di Indonesia sedang menghadapi krisis stok ikan akibat tekanan berlebih, illegal fishing, dan degradasi ekosistem,” ungkap Prof Ronny saat Konferensi Pers Pra Orasi Ilmiah Guru Besar IPB University, Kamis (12/6).
Ia menyebut, fenomena ini tak hanya mengancam ketahanan pangan nasional, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis jangka panjang.
Menurut data Food and Agriculture Organization (FAO), sebanyak 34 persen stok ikan global saat ini mengalami overfishing, termasuk di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Kita membutuhkan tata kelola yang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga berbasis ekosistem dan keadilan spasial bagi nelayan kecil,” ungka dosen IPB University di Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perairan ini.
Dalam orasinya, Prof Ronny juga menyoroti pentingnya inovasi teknologi penangkapan ikan. Ia menekankan perlunya pengembangan alat tangkap yang selektif dan perangkat yang dapat mengurangi hasil tangkapan sampingan (Bycatch Reduction Device/BRD).
“Contoh keberhasilan terlihat pada perikanan sidat. Penggunaan alat tangkap push net atau sodok memiliki efektivitas tinggi sampai 93,4 persen dengan bycatch yang rendah, yakni hanya 6,6 persen,” paparnya.
“Inovasi lain seperti penggunaan lampu LED pada jaring insang terbukti menekan bycatch spesies dilindungi seperti mimi laut, penyu, dan pari manta hingga 60 persen,” jelas Prof Ronny menambahkan.
Permasalahan ghost gear atau alat tangkap yang hilang dan masih “beroperasi” di laut juga menjadi sorotan utama. Kerugian ekonomi akibat ghost gear di beberapa wilayah pesisir diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun.
Untuk mengatasi hal ini, Prof Ronny menekankan pentingnya implementasi regulasi seperti penandaan alat tangkap (gear marking), inovasi alat tangkap ramah lingkungan, dan penguatan kebijakan mitigasi.
Dari sisi regulasi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36/2023 sudah mengarah pada zonasi penangkapan berbasis prinsip keberlanjutan. Namun, ia mengatakan bahwa tantangan terbesar ada pada pelaksanaannya di lapangan. “Tanpa pengawasan yang kuat dan partisipasi masyarakat nelayan, regulasi akan sulit mengatasi permasalahan,” ujarnya.
Lanjutnya, kerugian ekonomi akibat ghost gear pada perikanan skala kecil, khususnya untuk alat jaring dan bubu, tergolong besar. Upaya mitigasi dengan penggunaan bahan biodegradable masih memerlukan pengembangan lebih lanjut.
“Di lapangan, secara teknis diperlukan penandaan pada alat tangkap untuk memudahkan identifikasi pemilik. Selain itu, perlu dibentuk sistem pelaporan alat tangkap yang hilang, yang selama ini tidak berjalan karena nelayan berharap mendapat penggantian dari pemerintah ketika melaporkan kehilangan,” ucapnya.
Prof Ronny mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat dan daerah, lembaga riset, pelaku usaha, dan masyarakat pesisir untuk bersinergi dalam mewujudkan perikanan tangkap yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkeadilan dan lestari demi masa depan laut Indonesia. (Lp)

