Beban Ganda Menghantui Pemegang Polis, Berikut Penjelasan Pakar Ekonomi IPB University

Beban Ganda Menghantui Pemegang Polis, Berikut Penjelasan Pakar Ekonomi IPB University

Beban Ganda Menghantui Pemegang Polis, Berikut Penjelasan Pakar Ekonomi IPB University
Riset dan Kepakaran

Penerbitan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 baru-baru ini telah memicu kekhawatiran serius di kalangan pemegang polis asuransi. Aturan ini disinyalir berpotensi menimbulkan beban ganda yang harus ditanggung oleh para nasabah.

Dr Syamsul Hidayat Pasaribu, dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk menjawab dua tantangan utama dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan, yaitu meningkatnya biaya layanan medis yang jauh melampaui inflasi umum, dan mengatasi ketidakseimbangan risiko antara penyelenggara asuransi dan peserta.

Menurut Dr Syamsul, biaya kesehatan mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahun, bahkan mencapai lebih dari 10 persen, sementara inflasi umum berada di kisaran 2–3 persen. Inflasi kesehatan terutama disebabkan peningkatan harga obat-obatan dan alat-alat kesehatan yang sebagian besar masih impor. Oleh karena itu, OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.

“Tujuan utamanya adalah mendorong akuntabilitas baik dari pihak asuransi maupun rumah sakit, sekaligus meningkatkan kesadaran peserta dalam memilih layanan kesehatan yang efisien dan berkualitas,” jelas Dr Syamsul.

Melalui kebijakan copayment ini, peserta diwajibkan menanggung sebagian kecil dari biaya layanan kesehatan yang diklaim. Untuk layanan rawat jalan, peserta membayar minimal 10% dari total biaya, dengan batas maksimum Rp300.000. Adapun untuk rawat inap, batas maksimum copayment ditetapkan sebesar Rp3.000.000.

Selain itu, kebijakan ini juga mewajibkan perusahaan asuransi memiliki Dewan Penasehat Medis (DPM) untuk memastikan klaim yang diajukan sesuai dengan standar medis dan akuntabel.

Namun demikian, Dr Syamsul menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini harus dilihat dari efektivitasnya dalam mengendalikan premi. “Kalau setelah copayment diberlakukan, premi tetap naik setiap tahun, berarti kebijakan ini belum cukup efektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, OJK juga mendorong koordinasi manfaat (coordination of benefits) antar penyelenggara jaminan, termasuk antara perusahaan asuransi komersial, asuransi syariah, dan penyelenggara jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan. Kolaborasi ini, yang diatur dalam Bab VI dan VII surat edaran tersebut, diharapkan dapat memperluas akses dan efisiensi sistem asuransi secara keseluruhan.

“Efektivitas kebijakan copayment ini akan terus dievaluasi. Jika berhasil, maka diharapkan premi asuransi tidak hanya stabil, tetapi juga dapat menurun dalam jangka panjang,” pungkasnya. (AS)