Prof Hefni Effendi Terlibat FGD Panduan Kajian Lingkungan di KLHK

Prof Hefni Effendi Terlibat FGD Panduan Kajian Lingkungan di KLHK

Prof Hefni Effendi Terlibat FGD Panduan Kajian Lingkungan di KLHK
Riset

Dalam rangka penyusunan panduan kajian lingkungan yang sifatnya obligatory (wajib) bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan focus group discussion (FGD) draf panduan penyusunan kajian lingkungan.

Guru Besar IPB University, Prof Hefni Effendi sebagai salah satu penyusun panduan tersebut memaparkan draf panduan yang telah mengakomodasi berbagai masukan dari FGD sebelumnya di Manado dan Pekanbaru.

Pada FGD sebelumnya telah diundang stakeholders terkait, seperti dunia usaha, Dinas Lingkungan Hidup, beberapa sektor pengampu kegiatan baik pusat maupun daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (NGO), dan lainnya.

“Terdapat 14 panduan kajian lingkungan yang sedang disusun yang melibatkan kerja sama antara PDLUK dengan Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia,” ujar Prof Hefni yang juga Ketua Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Pengkajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), KLHK.

Sejumlah universitas turut terlibat dalam kolaborasi tersebut. Di antaranya adalah IPB University, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Mulawarman, Universitas Hasanuddin dan Universitas Jambi.

“Setiap universitas yang diwakili oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah koordinasi BKPSL menyusun panduan kajian lingkungan, mulai metode penyusunan dan penilaian dokumen kajian lingkungan, hingga panduan kajian lingkungan pada beberapa sektor yang disesuaikan dengan regulasi terkini,” jelas Prof Hefni.

Regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMenLHK) No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Rencana Usaha dan/atau yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL); dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta peraturan sektor yang menjadi pengampu kegiatan.

Selanjutnya, draf naskah panduan kajian lingkungan diberikan komentar oleh sesama tim tenaga ahli dan oleh sejumlah staf PDLUK. Prof Hefni mengungkap, staf PDLUK banyak memberikan masukan tentang tujuan dan ruang lingkup dari pembuatan panduan ini. Mereka juga menekankan pada kekhasan dari sektor yang dikaji, terutama berkaitan dengan deskripsi rencana kegiatan dan dampak penting hipotetik yang kemungkinan akan terjadi.

“Hal yang ditekankan adalah bahwa panduan ini akan digunakan oleh pemrakarsa kegiatan, penyusunan kajian lingkungan dan Tim Uji Kelayakan (TUK). Dengan adanya panduan ini, diharapkan akan mempermudah dan mengakselerasi penyusunan kajian lingkungan,” papar Prof Hefni.

Selain itu, kata dia, keberadaan panduan ini dimaksudkan dapat mengurangi durasi penyusunan dokumen kajian lingkungan karena sudah diarahkan dalam panduan. Selanjutnya, semua panduan yang telah disetujui akan diunggah dalam sistem informasi lingkungan berbasis digital yakni Amdal.net untuk dipergunakan dalam penyusunan kajian lingkungan.

“Draf panduan ini akan terus direvisi melalui beberapa kali pertemuan lanjutan, baik di internal BKPSL maupun dengan pelibatan stakeholders terkait yang akan dikoordinasikan oleh KLHK dalam waktu dekat ini,” tutur Laksmi Widiyajayanti selaku Direktur PDLUK KLHK.

Dengan demikian, ia mengharapkan panduan kajian lingkungan yang disusun telah mengakomodasi saran dan masukan dari banyak pihak, sehingga akan dapat dijadikan sebagai acuan nasional yang efisien dan efektif. (*/Rz)