Peduli Intellectual Property, Mahasiswa IPB University Serius Ikuti Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Paten

Peduli Intellectual Property, Mahasiswa IPB University Serius Ikuti Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Paten

Peduli Intellectual Property, Mahasiswa IPB University Serius Ikuti Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Paten
Berita

“Saat ini, mahasiswa IPB University semakin peduli terhadap kekayaan intelektual,” ucap Prof Erika B Laconi, Kepala Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) IPB University dalam acara pelatihan dan pendampingan penyusunan dokumen paten. Acara dilaksanakan selama dua hari (9-10/10) di Gedung Technosnet, Kampus IPB Baranangsiang, Bogor.

Ia menuturkan, LKST IPB University akan memfasilitasi untuk melindungi kekayaan intelektual para mahasiswa. Termasuk kepada 25 mahasiswa yang tahun ini mendapatkan pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Dengan mengurus intellectual property, hal ini dapat melindungi hak cipta agar orang lain tidak bisa mengambilnya atau merampasnya. Para peserta yang mengikuti pelatihan dan bimbingan ini, produk PKM-nya bisa didaftarkan dengan mencantumkan dosen pembimbingnya. Dengan demikian, akan semakin banyak mahasiswa yang mendapat perlindungan untuk karyanya,” ujar Prof Erika.

Menurut dia, PKM merupakan bukti otentik, suatu kreasi mahasiswa yang bisa membawa manfaat bagi masyarakat. Karena itulah, ia menekankan bahwa hal tersebut harus dilindungi hak intelektual propertinya.

Dr Yuni Puji Hastuti, Asisten Bidang Pengelolaan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual, LKST IPB University menyampaikan, pelatihan ini merupakan suatu terobosan baru. Hal itu mengingat pelatihan dan pendampingan mahasiswa untuk penyusunan dokumen paten ini baru kali pertama dilakukan.

“Perlindungan terhadap IP penting dilakukan. Ini kesempatan bagi mahasiswa untuk memanfaatkan sebaik-baiknya. Bahkan, di Indonesia pun hanya beberapa perguruan tinggi saja yang telah melakukan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dr Yuni menyampaikan, paten yang diakui di Indonesia meliputi paten biasa dan paten sederhana. Apabila seseorang akan membuat sebuah deskripsi paten, ia harus membuat invensi, memberikan suatu gagasan dan memberi solusi dari suatu permasalahan.

Sementara Prof Dwi Guntoro, Asisten Bidang Pengembangan Inovasi membagikan pengetahuan terkait berbagai komponen yang dapat diklaim menjadi hak cipta. Sebagai contoh, dalam satu produk handphone, banyak komponen yang dapat didaftarkan hak ciptanya seperti merek, desain, model, modul camera dan mesin. (dh/Rz)