Pokja Antikorupsi IPB University Ikuti Pelatihan Aktor Kunci Pendidikan Antikorupsi Untuk Jenjang Pendidikan Tinggi di Jawa Barat

Pokja Antikorupsi IPB University Ikuti Pelatihan Aktor Kunci Pendidikan Antikorupsi Untuk Jenjang Pendidikan Tinggi di Jawa Barat

pokja-antikorupsi-ipb-university-ikuti-pelatihan-aktor-kunci-pendidikan-antikorupsi-untuk-jenjang-pendidikan-tinggi-di-jawa-barat-news
Berita

Kelompok kerja (Pokja) IPB University belum lama ini mengikuti Pelatihan Aktor Kunci Pendidikan Antikorupsi (PAK) Kelompok Ekosistem dan Kelompok Jejaring Pendidikan wilayah Jawa Barat. Kegiatan tersebut diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut dari program Piloting Panduan Implementasi PAK yang dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu Lampung, Jawa Barat dan Papua Barat Daya.

Prof Toni Bakhtiar mewakili pimpinan IPB University dan Pokja Antikorupsi IPB University terdiri dari Prof Tri Wiji Nurani, Prof Sedarnawati Yasni, Dr Indah Wijayanti, Linda Rosalina MSi, Yovita Effierida Sinaga dan Ridwan Hardiansyah SE hadir mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di The Luxton Hotel Bandung.

Sebelumnya pada 2022, KPK telah menyusun dokumen Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Stranas PAK) beserta panduan implementasi PAK untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dini, dasar dan menengah, perguruan tinggi (PT) hingga dan aparatur sipil negara (ASN). KPK juga telah menyusun panduan menciptakan integritas ekosistem pendidikan untuk semua pemangku kepentingan sektor pendidikan.

“Pada jenjang PT, IPB University merupakan salah satu piloting dari program ini. Dalam forum ini, kami menyusun sejumlah rencana aksi di antaranya dengan membangun integritas ekosistem melalui pengadaan barang/jasa dan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi pada kegiatan pengenalan mahasiswa baru,” ujar Prof Tri Wiji Nurani, Ketua Pokja Antikorupsi IPB University.

Selain itu, lanjutnya, rencana aksi tersebut juga dilakukan IPB University dengan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah pengayaan pada Kurikulum 2020. Rencana aksi ini diharapkan Prof Tri dapat terlaksana di tahun 2023 ini.

“Kami juga akan memberikan imbauan atau larangan pada mahasiswa untuk memberikan gratifikasi pada saat pembimbingan maupun ujian sidang. Pokja Antikorupsi IPB University akan membangun pusat database korupsi pertanian dan pertanahan,” imbuhnya.

Aidha Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK memberikan arahan terkait Implementasi PAK pada berbagai jenjang pendidikan dan penguatan integritas ekosistem. Mengadopsi Social Ecological Model, ekosistem pendidikan diilustrasikan meliputi lima lapisan yaitu mulai dari individu, interpersonal, institusional, komunitas hingga kebijakan publik.

“Setiap lapisan terdiri atas aktor/pemangku kepentingan yang masing-masing memegang peran dalam menanamkan nilai-nilai integritas serta memelihara penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Panduan implementasi PAK menjelaskan keterkaitan peran setiap aktor/pemangku kepentingan tersebut. Lebih lanjut, Aidha menegaskan bahwa pengetahuan tentang integritas, sikap dan perilaku dalam menghidupkan nilai-nilai antikorupsi akan direfleksikan pada setiap individu. (TWN/Rz)