Akselerasi Sertifikasi Halal, HSC IPB University Bersama DKPKP Jakarta Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal

Akselerasi Sertifikasi Halal, HSC IPB University Bersama DKPKP Jakarta Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal

akselerasi-sertifikasi-halal-hsc-ipb-university-bersama-dkpkp-jakarta-gelar-pelatihan-dan-uji-kompetensi-juru-sembelih-halal-news
Berita

Pusat Sains Halal atau Halal Science Center (HSC) IPB University bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Prov DKI Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Juru Sembelih Halal (juleha) Batch I berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No 147 Tahun 2022 di Harper M.T. Haryono, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini diikuti oleh 24 peserta dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi juru sembelih halal dalam penyembelihan ruminansia. Hal ini juga merupakan langkah kepedulian DKPKP dan HSC IPB University terhadap terlaksananya penyembelihan hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Kepala HSC IPB University, Prof Khaswar Syamsu dalam sambutannya mengatakan, lebih dari 85 persen RPH yang ada di Indonesia belum memiliki sertifikat halal berdasarkan dari Kajian Modernisasi RPH Halal di Indonesia Tahun 2021. Artinya, tidak sampai 15 persen RPH dari sekitar 1.300 RPH yang bersertifikat halal. Ini merupakan persoalan besar dalam mengimplementasikan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang perlu dicarikan solusinya.

“Untuk itu kita berharap pelatihan dan uji kompetensi juru sembelih halal ini dapat mempercepat sertifikasi halal untuk  seluruh RPH di Indonesia, khususnya di Jakarta,” pungkasnya.  Dalam kegiatan ini, Prof Khaswar memaparkan mengenai sertifikasi halal, sistem jaminan produk halal, hingga penerapan syariat islam. “Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal bagi RPH harus memiliki Juru Sembelih Halal yang beragama Islam dan kompeten, yang artinya senantiasa memegang prinsip-prinsip keagamaan dalam menjalankan prosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Keswan DKPKP DKI Jakarta, drh Rismiati, dalam sambutannya juga mengatakan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2024, akan diberlakukan wajib sertifikasi halal bagi RPH di Indonesia.

“Pelatihan dan uji kompetensi juru sembelih halal ini penting karena akan diberlakukan wajib sertifikasi halal untuk RPH yang ada di Indonesia. Ketika RPH ini tidak memiliki sertifikat halal maka akan mengganggu persediaan atau permintaan kebutuhan pangan di masyarakat, khususnya di DKI Jakarta,” ujarnya.

Dudi Firmansyah, SPt, MSi, selaku pemateri kedua menyampaikan pentingnya melakukan koordinasi saat proses penyembelihan di RPH menggunakan media komunikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan. Selain koordinasi, yang menjadi tidak kalah penting adalah penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk perlindungan diri dari bahaya yang timbul saat penyembelihan.

“Penting juga untuk menjaga kebersihan lingkungan kerja dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan untuk menghasilkan kualitas daging sembelihan yang tidak hanya halal, tetapi juga baik (thoyyib),” ujarnya.

Sementara itu, materi menyiapkan peralatan penyembelihan diberikan oleh Eko Prasetyo, SPt, MSi. Ia mengenalkan berbagai jenis asahan dan pisau yang digunakan untuk menyembelih hewan. Selain itu, ia juga menyampaikan teknik mengasah pisau menggunakan beberapa metode, serta teknik menentukan ketajaman pisau menggunakan kertas. Pada materi ini peserta turut aktif dalam melakukan praktik mengasah pisau.

Pada hari kedua pelatihan, pemaparan materi mengenai kompetensi teknik penyembelihan disampaikan oleh Dr drh Supratikno, MSi, PAVet. Dalam paparannya, ia menggunakan berbagai alat peraga sehingga peserta tidak hanya memahami teorinya, tetapi memahami juga praktiknya.

Sebagai contoh hasil penyembelihan hewan yang tidak sempurna, ia juga memperlihatkan beberapa contoh video sebagai bahan ajar yang diperoleh dari berbagai sumber.

Selain pelatihan, legalitas profesi sebagai juru sembelih halal sangat diperlukan sehingga kehalalan daging dari hewan yang disembelih dapat terjamin. Oleh karena itu, diadakan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal di RPH Cilangkap yang pelaksanaannya bekerja sama dengan serta Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Hewan (LSP Keswan). (*/Zul)