FGD Faperta IPB: Tenurial Lahan Perkebunan dan Perhutanan

FGD Faperta IPB: Tenurial Lahan Perkebunan dan Perhutanan

fgd-faperta-ipb-tenurial-lahan-perkebunan-dan-perhutanan-news
Berita

Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) “Tenurial Lahan Perkebunan dan Perhutanan” di Kampus IPB Dramaga, Bogor, Selasa (28/5). FGD ini digelar karena melihat banyaknya konflik lahan di kawasan perkebunan dan kawasan hutan akibat saling klaim kepemilikan lahan dan kurang serasinya dengan peraturan perundangan. 

Menurut Dekan Fakultas Pertanian IPB, Dr. Suwardi, isu tersebut mencuat dalam debat Calon Presiden beberapa waktu lalu. Kepemilikan lahan Calon Presiden (Capres)  02 disebut sangat luas di Aceh dan Kalimantan Timur. Disebut Capres 02 bersedia mengembalikan kepada negara apabila negara membutuhkan lahan. “Hal ini mengundang banyak pertanyaan, jika kepemilikan lahan tersebut sesuai peraturan perundangan mengapa perlu menyatakan akan mengembalikan kepada negara. Situasi lainnya,  adanya usulan untuk membuka semua HGU (Hak Guna Usaha) yang dimiliki oleh para pengusaha perkebunan,” papar Dr. Suwardi. 

Dalam FGD kali ini dikupas tuntas mengenai hak pemilik HGU tersebut dan apakah pemilik HGU berhak membeberkan seluruh informasi yang terkandung di dalamnya. 

Kegiatan yang dimoderatori Prof. Dr.  Budi Mulyanto, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB  ini dihadiri narasumber Ery Suwondo, SH selaku Sekretaris Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Prof. Dr. Ir Yanto Santosa (Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB), Ir. Joko Supriyono (Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia/GAPKI), dan Dr. Sadino (Pakar dan Praktisi Hukum Lingkungan).

Ery Suwondo, SH dari Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pemberian hak dan ijin penggunaan lahan. “Menurut UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, HGU dapat diberikan dalam jangka waktu 25 tahun dan untuk tujuan tertentu dapat diberikan maksimal 35 tahun. Pemegang HGU dapat memindahtangankan kepada pihak lain. Sementara itu ada Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dapat diberikan lebih lama dari HGU kepada badan usaha negara, swasta, dan koperasi. Bedanya dengan HGU, hak pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Lahan yang dimiliki Capres 02 di Aceh dan Kalimantan adalah IUPHHK-HTI bukan HGU,” papar Ery.

Menurut Prof. Dr. Yanto Santosa dari Fakutas Kehutanan IPB, adanya konflik lahan yang banyak terjadi saat ini karena pemegang HGU atau IUPHHK-HTI harus berjuang sendiri menyelesaikan areal lahan yang masih overlapping dengan masyarakat adat dan penduduk di sekitar hutan. “Pemerintah mestinya yang menyelesaikan ijin dan permasalahan lahan serta analisis dampak lingkungan, kemudian setelah clear and clean baru ditawarkan kepada badan usaha negara, swasta, dan koperasi untuk mengelolanya,” tegasnya.

Prof. Yanto menambahkan bahwa Kawasan Hutan Indonesia adalah 125,9 juta hektar sementara kawasan non hutan yang digunakan untuk berbagai aktivitas seperti pertanian, permukiman, industri, dan lain-lain hanya 54,6 juta hektar. “Penyelesaian konflik lahan dapat dilakukan dengan melakukan review Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) permasalahan-permasalahan terkait dengan keruangan dengan mengacu pada keseimbangan ekosistem. Penyelesaian tumpang tindih penggunaan ruang harus berjalan pada rel perundang-undangan.  Selanjutnya mendorong optimalisasi penggunaan kawasan hutan yang sudah dilepaskan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan, karena masih banyak tanah-tanah terlantar pasca diubah peruntukkannya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Disamping itu perlu melakukan koordinasi terkait penerbitan perijinan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Dr. Sadino, praktisi hukum lingkungan menyatakan sumber konflik pertanahan diantaranya akibat definisi hutan dan kawasan hutan. Pada dasarnya sesuai UUD 45, tanah, air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika ada tanah yang ditumbuhi hutan, maka hutan tersebut harus memberikan kemakmuran kepada rakyat. “Kalau ada hutan tidak banyak memberikan kemakkmuran rakyat maka hal itu perlu dievaluasi penggunaan lahannya, sekarang banyak tanah yang tidak ditumbuhi hutan tetapi masuk kawasan hutan,” tutur Dr. Sadino. 

Menurut Dr. Sadino, penetapan kawasan hutan kurang adil karena dilakukan sepihak oleh Kementerian KLHK. Hal ini merupakan salah satu sumber konflik lahan. Oleh karena itu semua pemangku kepentingan lahan harus menggunakan hanya satu istilah saja yakni hutan (tanah yang ditumbuhi hutan) atau kawasan hutan (melalui penetapan) agar berbagai konflik dapat diselesaikan. 

Ir. Joko Supriyono, menjelaskan untuk perkebunan sawit yang sebagian diusahakan pada lahan HGU masih banyak terjadi konflik lahan,  dan masih banyak para pengusaha sawit yang dirugikan. Meskipun UU Kehutanan No 41 tahun 1999 berjalan, tetapi konflik lahan masih terus berlanjut. Ia mengusulkan perlunya revisi UU Kehutanan agar ada harmonisasi peraturan untuk mengurangi konflik lahan. 

Terkait data HGU yang semestinya dibuka untuk publik, Guru Besar Faperta IPB yang bertindak sebagai moderator, Prof Dr Budi Mulyanto mengatakan tidak semua data HGU bisa dibuka ke publik. Karena ada kepentingan privat di dalamnya yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya, data-data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan bisa saja menjadi data publik, namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik koordinat HGU perusahaan. 

Prof. Memen Surahman, staf pengajar Departemen Agronomi dan Hortikultura,  Fakultas Pertanian IPB yang turut hadir, menyarankan agar berbagai pendapat yang telah disampaikan tersebut di atas dituangkan dalam Policy Brief sehingga dapat diusulkan kepada pemerintah agar ditindaklanjuti.  (rido/ris)