Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB Berbagi Tips dalam Berkurban

Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB Berbagi Tips dalam Berkurban

dosen-fakultas-kedokteran-hewan-ipb-berbagi-tips-dalam-berkurban-news
Berita

Jelang pelaksanaan Idul Adha, dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Denny Widaya Lukman menyampaikan sekilas tentang pelaksanaan pemotongan hewan dan penjaminan kualitas daging kurban pada Idul Adha.

Dikatakannya, pemotongan hewan kurban saat Idul Adha bukan sekadar menjalankan syariat dan ritual saja, tetapi juga harus mengutamakan aspek Halalan Thoyyiban. Artinya pemotongan hewan harus memenuhi syarat halal, memperlakukan hewan sebelum dan saat penyembelihan dengan ihsan (istilah bidang kedokteran hewan yang populer adalah Kesejahteraan Hewan), dan menangani daging dengan higienis (bersih, sehat). Daging yang dibagikan ke orang-orang yang berhak harus aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Selama mengikuti kegiatan pengawasan pemotongan hewan kurban, masih banyak ditemukan pemotongan yang tidak ihsan, artinya pemotongan yang masih "menyiksa hewan", misalnya (1) penggunaan pisau yang tidak tajam, sehingga pemotongan relatif lama dan tidak sekaligus; (2) penggunaan pisau yang tidak proporsional, panjang mata pisau kurang dari 20 cm digunakan untuk menyembelih sapi; (3) menyemprotkan air ke "luka" tempat yang disembelih (leher); (4) saat hewan belum "mati" sudah dipisahkan kepalanya atau bagian kakinya; (5) hewan dijatuhkan dengan "kasar" bahkan ada yang membengkokkan ekor atau mencolok mata.  Hal tersebut hanya beberapa contoh.  

Selain itu, untuk menjamin daging yang aman dan sehat, maka hewan harus diperiksa kesehatannya sebelum disembelih (dikenal dengan istilah Pemeriksaan Antemortem) dan diperiksa kesehatan daging dan jeroannya  (dikenal dengan istilah Pemeriksaan Postmortem). Pemeriksaan tentunya dilaksanakan oleh dokter hewan atau petugas kesehatan hewan (paramedis veteriner) yang telah dilatih.

Dr. Denny mengatakan, ada tiga hal "kritis" yang perlu diperhatikan dalam pemotongan hewan kurban terkait dengan praktik ihsan kepada hewan dan kesehatan serta kebersihan daging, yaitu:

(1) Tempat penampungan hewan sementara;

(2) Tempat penyembelihan hewan; dan

(3) Tempat penanganan daging kurban.

Tempat pemotongan hewan kurban perlu memenuhi syarat sebagai tempat penampungan hewan yang memadai dan membuat hewan nyaman dan sehat, misalnya luas kandang (kira-kira 1,5 meter persegi untuk setiap ekor sapi dan 0,8 meter persegi untuk setiap ekor kambing/domba); hewan terlindung dari terik matahari dan hujan; bilamana hewan diikat maka tali pengikat tidak melukai hewan dan memungkinkan hewan leluasa bergerak terutama dapat mengambil makanan dan minuman. 

Tempat penyembelihan hewan perlu memiliki lubang penampung darah (darah tidak dibuang ke saluran pembuangan umum, seperti selokan/parit/got dan sungai) dengan membuat lubang pada tanah berukuran 0,5 meter x 0,5 meter dengan kedalaman 1,0 meter untuk sapi dan 0,5 meter untuk kambing/domba; tersedia balok kayu untuk sandaran kepala hewan; tenaga pemotong hewan atau disebut "juru sembelih" yang telah mendapat pelatihan juru sembelih halal (JULIHA); tersedia pisau yang tajam dan selalu terjaga ketajamannya; serta ada "pemisah fisik" antara  tempat penyembelihan hewan dan tempat penampung hewan agar hewan hidup "tidak melihat" dan "mendengar" hewan lain yang disembelih. Hal yang penting juga, hewan yang telah disembelih segera ditangani lebih lanjut, tidak dibiarkan. 

Tempat penanganan daging harus terpisah dari tempat penampungan hewan dan tempat penyembelihan, selalu dijaga kebersihannya, memiliki meja untuk memotong-motong daging. Penanganan jeroan dan daging harus dipisahkan (tempat, fasilitas, dan orang/petugas). Orang/petugas yang menangani daging dan jeroan harus menjaga kebersihan diri dan bekerja dengan bersih. Daging dan jeroan dikemas terpisah menggunakan kantong plastik yang bening atau transparan atau biasa dikenal dengan kantong gula pasir. 

Usaha Pemerintah pusat dan daerah dalam sepuluh tahun terakhir untuk terus mensosialisasikan pemotongan hewan kurban yang halalan thoyyiban perlu diapresiasi "luar biasa", bahkan Pemda DKI Jakarta telah memulai kerjasama dengan FKH IPB dalam "menerjunkan" dosen dan mahasiswa FKH IPB dalam pemeriksaan hewan kurban sejak lebih dari 30 tahun.  Selain DKI Jakarta, FKH IPB juga bekerjasama dalam pemeriksaan hewan kurban dan daging kurban dengan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi. Dosen dan mahasiswa FKH IPB diturunkan ke tempat-tempat pemotongan hewan kurban bersama dokter hewan dan petugas kesehatan hewan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum dipotong, pemeriksaan kesehatan daging dan jeroan, serta pembinaan dan sosialisasi pemotongan hewan kurban yang halalan thoyyiban. 

"Dahulu respon pelaksana pemotongan hewan kurban terhadap program pemeriksaan hewan kurban kurang berkenan, tetapi tahun-tahun belakangan dirasakan perlu dan wajib oleh hampir semua tempat pemotongan hewan kurban," ujarnya.  

Dalam lima tahun terakhir, pemerintah membangun model tempat pemotongan hewan kurban di beberapa masjid dan melaksanakan pelatihan-pelatihan cara pemotongan hewan kurban yang memperhatikan aspek halal dan kesejahteraan hewan, termasuk penanganan daging kurban yang higienis kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan panitia pelaksana pemotongan hewan kurban. 

Sementara itu, Dekan FKH IPB, Prof. Dr. drh. Srihadi Agungpriyono mengatakan, menjelang Idul Adha nanti, ada baiknya panitia yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban meminta kepada Dinas yang membidangi Kesehatan Hewan dan Peternakan di Kabupaten/Kota untuk memberi pelatihan dan pemeriksaan antemortem postmortem. FKH IPB bekerjasama dengan dinas terkait secara rutin malakukan pelatihan kepada para anggota DKM atau calon petugas pemotongan yang akan bertugas pada pelaksanaan pemotongan dan pembagian daging hewan kurban agar nanti dapat melaksanakannya dengan baik dan benar.***