Pernyataan Sikap Forum Senat Akademik PTN-bh

Pernyataan Sikap Forum Senat Akademik PTN-bh

pernyataan-sikap-forum-senat-akademik-ptn-bh-news
Berita

Forum Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-bh) membuat pernyataan terhadap Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No.20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Pernyataan disusun sebagai hasil pertemuan Forum Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-bh) yang melibatkan 11 PTN yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Padjajaran (Unpad) dan Universitas Hasanudin (Unhas). Penyusunan dilaksanakan tanggal 27-28 Februari 2017 di IPB International Convention Center (IICC) Bogor. 

Ketua Forum Senat Akademik PTN-bh, Prof. Dr. Indratmo Soekarno menyampaikan pernyataan ini disusun sebagai respon terhadap Permenristekdikti No. 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam forum ini menghasilkan revisi yang perlu dilakukan pada Permenristekdikti No. 20 tahun 2017, mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Evaluasi tunjangan kehormatan profesor dilaksanakan setiap lima tahun dan dievaluasi untuk pertama kalinya pada tahun 2018 dengan tetap memperhitungkan karya-karya ilmiah yang dihasilkan sejak tahun 2013 sekaligus menyusun petunjuk teknisnya sesuai dengan Permendikbud No. 78 tahun 2013 Jo No. 89 tahun 2013.
  2. Memberlakukan bentuk insentif berupa maslahat tambahan, sesuai pasal 52 dan 57 UU No.14 tahun 2005, bukan berupa ancaman penghentian tunjangan profesi/tunjangan kehormatan. Insentif dapat diberikan kepada dosen yang menerbitkan/menghasilkan: (1) karya ilmiah nasional, internasional, dan internasional bereputasi, (2) buku nasional maupun internasional atau (3) karya teknologi atau seni yang bermanfaat bagi masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 106 tahun 2016.
  3. Menghapuskan keharusan menghasilkan karya ilmiah terpublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional, paten atau karya seni monumental/desain monumental bagi Lektor Kepala.
  4. Kriteria Jurnal Internasional Bereputasi merujuk pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen dengan memberdayakan indeksasi ilmiah Indonesia.

Wakil Ketua Forum Senat Akademik PTN-bh yang juga Ketua Senat Akademik IPB Prof. Dr. Tridoyo Kusumastanto menyampaikan untuk meningkatkan pendidikan tinggi di Indonesia agar mampu bersaing dengan perguruan tinggi di luar negeri, kebijakan pemerintah harus mendukung penyediaan prasarana dan sarana pembelajaran yang memadai; peningkatan dana pemeliharaan prasarana dan sarana akademik; pemberian tunjangan kinerja bagi tenaga kependidikan di PTN-bh; serta pemberian tambahan biaya Riset Dasar, Riset Terapan, dan Riset Pengembangan sebagai penghargaan kepada dosen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017. 

Ditambahkannya, semua jenjang jabatan fungsional, baik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala maupun Guru Besar mempunyai hak yang sama, diantaranya menerima tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok setelah memenuhi beban kerja 12-16 sks per semester. Dalam Permenristekdikti No. 20 tahun 2017, untuk memperoleh tunjangan profesi, Lektor Kepala dibebani adanya persyaratan (keharusan) menghasilkan karya ilmiah terpublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional, paten atau karya seni monumental/desain monumental. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip law equal enforcement, karena dapat menimbulkan diskriminasi antara Lektor Kepala dengan Asisten Ahli, Lektor dan Guru Besar.

Setelah menelaah materi Permenristekdikti No. 20 tahun 2017, Forum Senat Akademik PTN-bh berpendapat perlu direvisi secara menyeluruh.  Forum Senat Akademik PTN-bh ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi Senat Akademik sebagai badan normatif perguruan tinggi badan hukum dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Tridharma, penciptaan atmosfer akademik yang kondusif dan pencapaian otonomi perguruan tinggi badan hukum agar seluruh perguruan tinggi badan hukum dapat mencapai kualitas akademik yang tertinggi (academic excellence) serta mampu berkiprah dan bersaing di dunia internasional. Melalui Forum Senat Akademik PTN-bh, best practice dan lessons learned dari perguruan tinggi badan hukum dapat menjadi model rujukan bagi perguruan tinggi badan hukum khususnya dan perguruan tinggi lainnya.

Forum Senat Akademik PTN-bh berperan sebagai mitra strategis sekaligus kelompok pendorong bagi pemerintah dan pihak pemangku kepentingan lainnya, dalam memperjuangkan kepentingan bersama perguruan tinggi negeri di Indonesia pada umumnya, dan perguruan tinggi negeri badan hukum pada khususnya, dalam berbagai aspek dan isu yang relevan (legal, akademik, finansial, sumberdaya, dan lainnya). Dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka Forum Senat Akademik PTN-bh melaksanakan pertemuan periodik untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam pengembangan pendidikan tinggi.(dh)