Sosialisasi Amnesti Pajak di IPB

Sosialisasi Amnesti Pajak di IPB

Amnesti-Pajak
Berita
Dalam rangka mensukseskan program amnesti pajak yang dicanangkan pemerintah, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi mengadakan “Sosialisasi Program Amnesti Pajak” di Institut Pertanian Bogor, Selasa (16/8). Acara yang diadakan di Auditorium Andi Hakim Nasoetion Kampus IPB Darmaga Bogor ini diantaranya dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Riset dan Kerjasama IPB, Prof.Dr. Anas Miftah Fauzi; Sekretaris Institut (SI) IPB, Dr. Ibnul Qayim; Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Mohammad Isnaeni; dan Kepala Biro Keuangan IPB Agus Cahyana,SE,MM,AK.
 
Dr. Ibnul Qayim menyampaikan bahwa amnesti pajak merupakan terobosan pemerintah untuk menumbuhkan perekonomian di dalam negeri. Ia juga menyinggung perihal penyesuaian Undang-undang perpajakan terkait identitas baru IPB sebagai Perguruan Tinggi Negeri – Badan Hukum (PTN BH) yang belum dikenali dalam undang-undang perpajakan.
 
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Mohammad Isnaeni menjelaskan amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administratif dan sanksi  pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan dari harta yang diungkap. Ia berharap dengan nilai tebusan yang  murah semua wajib pajak dapat memanfaatkan program amnesti pajak ini.
 
Sosialisasi mengenai amnesti pajak dipimpin langsung oleh kepala KPP Pratama Ciawi membahas mengenai aturan yang tercantum dalam UU No. 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak dan menjelaskan mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), waktu pemohonan amnesti pajak, siapa yang dapat memanfaatkan amnesti pajak dan  cara menghitung uang tebusan yang harus dibayarkan.
 
Uang tebusan yang dibayarkan diatur berdasarkan jenis harta dan waktu pengungkapan. Untuk harta yang dialihkan ke NKRI (repatriasi) atau berada di NKRI, pengungkapan sampai bulan September 2016 dikenakan tebusan sebesar 2%, bertambah menjadi 3% hingga bulan Desember 2016 dan menjadi 5% hingga bulan Maret 2017. Untuk harta yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke NKRI pengungkapan harta sampai bulan September 2016 dikenakan tebusan sebesar 4% bertambah menjadi 6% hingga bulan Desember 2016 dan menjadi 10% hingga bulan Maret 2017. 
 
Amnesti pajak juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dikenakan tebusan sebesar 0,5 % apabila harta yang diungkapkan sampai dengan 10 miliar, dan tebusan 2 % apabila hartanya lebih besar 10 Miliyar.  Apabila setelah ada keterbukaan informasi dan melewati periode amnesti pajak, harta yang belum diungkap akan dianggap sebagai tambahan penghasilan, dikenai PPh dan dikenakan sanksi 200%.(RF)