Pertemuan Forum Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Pertemuan Forum Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Senat-Akademik
Berita
Forum Senat Akademik (SA) sebelas Perguruan Tinggi Negeri badan hukum (PTNbh) yang terdiri dari Institut Pertanian Bogor (IPB), UI, ITB, UGM, UNAIR, USU, UPI, ITS, UNDIP, UNPAD dan UNHAS telah melakukan pertemuan pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei 2016 di ITB Bandung. Tim SA IPB terdiri dari Prof. Dr. Tridoyo Kusumastanto (Ketua SA), Dr. Sudradjat (Sekretaris SA), Prof. Dr. Fachriyan dan Prof. Dr. Tineke Mandang (Ketua dan Sekretaris Komisi A SA), Prof. Dr. Cecep Kusmana (Ketua Komisi C SA), Prof. Dr. Sudarsono (Ketua Komisi C SA), Prof. Dr. Rizal Syarief dan Prof. Dr. Anja Meryandini (Ketua dan Sekretaris Komisi D SA).
  
Tujuan dari pertemuan tersebut adalah membahas Standar Nasional Pendidikan Tinggi, implementasi Program Profesi Insinyur, sharing pengalaman antar PTNbh, organisasi dan Program Kerja Forum SA PTNbh, kerjasama akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat), fungsi dan tugas guru besar, dan pembentukan karakter untuk membangun daya saing bangsa. Pada pertemuan tersebut menghadirkan nara sumber, Prof. Dr. Aris Junaedi, Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Belmawa Kemenristekdikti, yang menyampaikan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pembicara kedua adalah Prof. Dr. Djoko Santoso, Tim Kerja Dewan Insinyur Indonesia yang menyampaikan materi Tantangan dan Prospek Implementasi Program Profesi Insinyur.
  
Pertemuan SA PTNbh telah sepakat  membentuk  kepengurusan Forum SA (FSA) dan disetujui bahwa Ketua Forum SA PTNbh untuk periode 2016/2017 adalah Prof. Dr. Indratmo Soekarno (Ketua SA ITB), dan Wakil Ketua adalah Prof. Dr. Tridoyo Kusumastanto (Ketua SA IPB). IPB telah dipercaya sebagai tuan rumah penyelenggara Pertemuan Forum SA PTNbh pada tahun 2017 dan Prof. Dr. Tridoyo Kusumastanto sebagai Ketua FSA-PTNbh 2017/2018.
  
Forum SA PTNbh di akhir pertemuannya mengeluarkan deklarasi yang ditandatangani oleh sebelas Ketua SA PTNbh. Deklarasi tersebut pada dasarnya berisi:
1)      Pimpinan Senat Akademik sebelas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNbh) bersepakat untuk membentuk wadah komunikasi dan kerjasama dengan sebutan “Forum Senat Akademik Perguruan Tinggi Badan Hukum (FSA-PTNbh)”;
2)      FSA-PTNbh berlandaskan pada azas kemitraan, kesetaraan, independensi, keadilan, non-politik, sinergi, serta semangat kolegialitas. Masing-masing perguruan tinggi negeri badan hukum berstatus sebagai entitas otonomi yang memiliki kebebasan dalam menentukan sikap dan pandangannya, namun tetap menghormati sikap dan pandangan perguruan tinggi negeri badan hukum lainnya;
3)      FSA-PTNbh berperan sebagai mitra strategis sekaligus kelompok pendorong bagi pemerintah dan pihak pemangku kepentingan lainnya dalam memperjuangkan kepentingan bersama perguruan tinggi negeri di Indonesia pada umumnya, dan perguruan tinggi badan hukum pada khususnya dalam berbagai aspek dan isu yang relevan;
4)      FSA-PTNbh menjalin kerjasama yang strategis dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, guna mengembangkan ilmu pengetahuan, membina sumberdaya insani yang berkualitas, dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia;
5)      FSA-PTNbh mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, dilaksanakan secara bergantian diantara anggotanya, untuk saling bertukar informasi, pengalaman dan pemikiran, serta menyusun program kegiatan dan mencari penyelesaian masalah bangsa.***