Rekonsiliasi Aset Barang Milik IPB (BMI)

Rekonsiliasi Aset Barang Milik IPB (BMI)

Rekonsiliasi
Berita
Pengelolaan akuntansi aset/barang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola yang baik (good governance). Pencatatan aset/barang di lingkungan IPB dilakukan secara terpusat di Sub Direktorat (Subdit) Inventarisasi Sarana Prasarana berdasarkan laporan dari masing-masing unit kerja di lingkungan IPB baik aset tetap maupun aset lancar/persediaan.
Berdasarkan Peraturan Rektor IPB tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara terpusat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) IPB untuk batasan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sementara untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan di masing-masing unit kerja di lingkungan IPB. Dengan adanya kebijakan tersebut dapat berakibat terjadinya perbedaan pencatatan di pusat (Subdit. Inventarisasi) dengan pencatatan yang ada di unit kerja di lingkungan IPB dikarenakan unit kerja tidak melaporkan pengadaan barang/jasa tersebut secara lengkap. Sehingga hal ini dapat berakibat pula terjadinya selisih pencatatan aset dengan Biro Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana IPB Dr. Ir. Erizal, M.Agr di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Sarana dan Bisnis Dr. Ir. Arif Imam Suroso,M.Sc., melakukan kegiatan Rekonsiliasi Aset di lingkungan IPB untuk memperoleh data aset terkini (up to date) khususnya Barang Milik IPB (BMI) yang bersumber dari dana masyarakat, kerjasama dan perolehan lain yang sah (29/12).  Rekonsiliasi adalah kegiatan pencocokan data antara pihak-pihak terkait sehingga dapat dijelaskan kalau terdapat perbedaan diantara catatan para pihak-pihak terkait tersebut.
Peserta kegiatan rekonsiliasi aset ini adalah Operator Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA) di lingkungan IPB yang telah ditugaskan oleh pimpinan unit terkait untuk mengelola aset di masing-masing unit kerja. Dalam kegiatan ini di bawah arahan Sulistiyono, S.E.,M.Si. Kasubdit Inventarisasi, Operator SIMA diharuskan membawa data aset tetap dan aset lancar/persediaan yang sudah diverifikasi dengan bagian keuangan masing-masing unit kerja untuk pengadaan tahun berjalan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan Sosialisasi SIMA yang telah dilaksanakan pada 7/12 lalu dimana hasil dari rekonsiliasi aset tersebut akan digunakan sebagai nilai Saldo awal tahun 2016 pada SIMA IPB.
Dengan kegiatan ini diharapkan petugas yang terkait dengan aset di lingkungan IPB dapat memahami tata cara pengelolaan aset menurut peraturan yang berlaku, sehingga akan didapatkan hasil penyajian pencacatan aset dengan nilai yang dapat diyakini kewajarannya. Nilai aset tetap dan aset lancar sebagai laporan manajemen maupun sebagai bahan penyusunan neraca IPB (pada LKP IPB) Tahun Anggaran 2015 sudah menggambarkan kondisi dan nilai yang wajar.
Ke depan, rekonsiliasi aset ini akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan melibatkan petugas pengelola aset (Operator SIMA) unit kerja di lingkungan IPB dengan Subdit Inventarisasi Sarana dan Prasarana sebagai pengelola aset di tingkat pusat. Diharapkan seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan IPB dapat men-support petugas pengelola aset dalam mengelola dan melaporkan data di masing-masing unit.  Ruang lingkup kegiatan ini dibatasi hanya pada pengelolaan aset tetap dan aset lancar yang bersumber dari Dana Masyarakat (DM) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri (BPPTN) IPB atau dikhususkan pada Barang Milik IPB (BMI). (*)