Diskusi IPB dengan Pemilik-pemilik Kos Mahasiswa

Diskusi IPB dengan Pemilik-pemilik Kos Mahasiswa

Pak-Rinekso
Berita

Institut Pertanian Bogor (IPB) terletak di wilayah Barat perbatasan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor dan dikelilingi oleh 17 desa Lingkar Kampus. Di sekitar IPB terdapat sekitar 1300 rumah kontrakan atau indekos untuk dihuni tak kurang 25 ribu mahasiswa IPB. Untuk menciptakan hunian yang aman, bersih dan layak sehingga mahasiswa IPB dapat belajar, bersosialisasi dan mengembangkan diri dengan baik, Direktorat Kemahasiswaan IPB menggelar Silaturahmi dan Diskusi Pemilik dan Pengelola Rumah Kos atau Kontrakan dengan IPB, 15/10, bertempat di Auditorium Andi Hakim Nasoetion Kampus IPB Darmaga.

Diskusi ini menghadirkan  narasumber: Dr. Rinekso Soekmadi (Direktur Kemahasiswaan IPB), Syarifudin Gayo (Kepala Kepolisian Sektor/Kapolsek Darmaga),  Prof. Dr. Muhammad Firdaus (Kepala Badan Pengelola Asrama  Tingkat Persiapan Bersama (BPA-TPB) IPB, dan Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan Mahasiswa, Dr. Megawati Simanjuntak.  “Perlu ada saling pengertian di antara kita. Kami akan buat semacam posko yang nanti akan dikelola oleh Bu Megawati Simanjunta. Kita perlu meningkatkan mutu layanan karena keberhasilan mahasiswa IPB tergantung dari kenyamanan seperti hunian yang baik dan ideal untuk mahasiswa belajar. Oleh karena itu silaturahmi seperti ini akan kita lakukan secara intensif,” ujar Dr. Rinekso Soekmadi di hadapan ratusan pemilik kos di lingkungan sekitar IPB Darmaga.

Konsep hunian ideal yang digagas Ditmawa IPB adalah adanya standar sistem keamanan, kebersihan, kelayakan dan tata krama dalam berinterakasi di masyarakat.  Untuk standar keamanan, setiap kos atau kontrakan dihimbau untuk memiliki pintu gerbang yang bisa ditutup dan dikunci; penghuni kos tidak bercampur mahasiswa dan mahasiswi (khusus putri atau khusus putra); memiliki batas waktu kunjungan; terdapat teralis besi di setiap jendela; dianjurkan memiliki CCTV pada tempat yang rawan; dan  ada peraturan mengenai kunjungan tamu.  “Ini perlu dilakukan untuk menekan kriminalitas (pencurian sepeda motor, laptop, handphone, dan lain-lain) yang sering menimpa mahasiswa. Selain itu, batasan waktu berkunjung dan peraturan kunjungan tamu dimaksudkan untuk mencegah kemaksiatan,” ujar Dr. Megawati.(zul)