KSKP IPB Gelar Workshop “Implikasi Undang-undang Desa”

KSKP IPB Gelar Workshop “Implikasi Undang-undang Desa”

Berita
Kepala Desa Purasari dan Kepala Desa Malasari, Kabupaten Bogor mengaku bergembira dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa oleh Presiden Republik Indonesia pada 15 Januari 2014 lalu. Pasalnya, regulasi ini memberikan spirit restorasi kedaulatan desa untuk mengelola dan mengatur dirinya sendiri, baik sumberdaya manusia, sumberdaya alam maupun sumberdaya lainnya.
 
Sedikitnya sepuluh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor mengikuti Workshop “Implikasi Undang-undang Desa dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Menuju Kedaulatan Desa”, Kamis (8/5) di IPB International Convention Center (IICC) Bogor. Selain para Kades, kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Kajian Strategis dan Kebijakan Pertanian (KSKP) IPB bekerjasama dengan Rimbawan Muda Indonesia (RMI) ini juga dihadiri akademisi, aktivis, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PSP3-LPPM) IPB, Dr. Lala Kolopaking menyebutkan desa perlu membangun dengan memperhatikan kawasan perdesaan. Hal ini dilakukan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Melalui pendekatan kawasan, pembangunan tidak hanya memenuhi kecukupan hidup, tetapi mencakup juga saling memberdayakan dan keberlanjutan sumberdaya alam.
 
Dalam kesempatan yang sama Pimpinan Pansus UU Desa, Budiman Sudjatmiko mengurai mengapa negara harus mendukung pembangunan skala lokal desa. Menurutnya, problem kemiskinan terbesar ada di desa, sehingga investasi di tingkat desa akan menumbuhkan kegiatan ekonomi dan daya saing desa. Devolusi keuangan ke desa terbukti mampu membangkitkan kekuatan sosial di desa (partisipasi masyarakat).
 
Workshop yang dimoderatori Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Dr. Didik Suhardjito ini juga menghadirkan pembicara: Sekretaris Badan Pemberdayaan dan Pemerintah Desa Kabupaten Bogor, Barkah Rizaludin, SH, dan Ir. Muayat Ali Muhshi dari RMI. Tampak hadir Direktur KSKP IPB, Dr. Dodik Ridho Nurrochmat dan Direktur Eksekutif RMI, Nia Ramdhaniaty. (nm)