Mengukur Daya Saing Jamu Gendong Indonesia
Dengan dilaksanakannya Perjanjian Perdagangan Bebas atau Free Trade Agreement ASEAN-China (CAFTA) tanggal 1 Januari tahun 2010 berdampak pada semakin sulitnya produk herbal lokal untuk dipasarkan di pasar domestik maupun diekspor. Pernyataan ‘produk herbal China menjadi ancaman bagi produk herbal Indonesia’ cukup mendasar karena dilihat dari data pada tahun 2000 hingga tahun 2004, untuk produk medical and aromatic plants, China dan India merupakan pemasok utama dengan persentase pertumbuhan 7,4% dan 3,3%.
Pangsa pasar ekspor komoditas dan produk herbal Indonesia pada kurun waktu 2000-2004 menurun menjadi 0,6% jika dibandingkan tahun 1990, yang mencapai Rp 73,8 milyar (1,1%) dari total pangsa pasar ekspor dunia. Di kawasan Asia dengan persentase sebesar 39% dari 20 juta US$ pasar komoditas dan produk herbal dunia pada tahun 2000, China mendominasi, sedangkan pangsa pasar herbal Indonesia hanya sekitar 0,22% saja. Lingkungan yang berubah akibat kesepakatan CAFTA 2010 menuntut Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) klaster harus mampu mengikuti perkembangan dan menjawab kebutuhan pasar.
Tertantang oleh situasi tersebut, tim peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terdiri dari Dr. Eka Intan K Putri, Widyastutik, SE, MSi dan Hety Mulyati, STP, MT melakukan penelitian untuk memotret dayasaing pelaku UMKM herbal di Indonesia serta memformulasi strategi peningkatan dayasaing menghadapi CAFTA. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipilih sebagai lokasi untuk melakukan serangkaian kegiatan penelitian yang meliputi identifikasi potensi dan permasalahan UMKM klaster produk herbal, menganalisis daya saingnya, serta memformulasi strategi peningkatan daya saing UMKM klaster produk herbal tersebut. Hal ini karena DIY merupakan sentra produksi dan konsumsi produk herbal (jamu gendong, jamu sachet, dan produk herbal lainnya). Selain itu di DIY ada keraton yang mengambil peran sebagai pelestari budaya (diantaranya jamu) secara turun-temurun.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari berbagai skala usaha jamu dan produk herbal lainnya yang ada di DIY, mulai dari usaha mikro, usaha kecil hingga usaha menengah, belum sepenuhnya diterapkan klasterisasi. Pengklasteran baru dilakukan sebatas klasifikasi produk herbal, seperti jamu gendong, jamu godog, dan jamu sachet. Pemaknaan dari klasterisasi secara utuh dengan peran kelompok (usaha bersama atau koperasi) yang maksimal, belum dilakukan.
Penelitian ini juga menemukan adanya perbedaan keterpengaruhan CAFTA 2010 pada berbagai usaha produk herbal di DIY. Meski usaha mikro dan kecil produk herbal, samasekali tidak terpengaruh dengan maraknya produk herbal China di pasaran akibat pencanangan CAFTA 2010, namun untuk skala Usaha Menengah, produk herbal yang biasa menjadi pelaku industri yang menghasilkan ‘jamu instant’, ternyata keterpengaruhan produk China cukup dirasakan, terutama menyangkut ketersediaan bahan baku, dan penjualan sachet jamu di pasaran.
Ketua Tim Peneliti, Dr. Eka Intan K Putri mengatakan, “Berdasarkan hasil analisis Revealed Comparative Advantage Bilateral (RCAB) dan data yang bersumber dari US Comtrade (2010), aliran perdagangan produk herbal Indonesia-China, disimpulkan bahwa komoditi herbal Indonesia masih kalah bersaing dengan komoditi herbal dari China. Hal ini terlihat, dari 59 komoditi herbal yang diperdagangkan antara Indonesia dan China, sekitar 39 komoditi memiliki rata-rata nilai yang negatif selama periode 1996-2009. Ini menunjukkan sebagian besar komoditi herbal Indonesia yang diperdagangkan dengan China, tidak memiliki daya saing sehingga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan penetrasi ke pasar China dan sebaliknya justru komoditi herbal China yang memiliki kemampuan penetrasi yang baik ke pasar Indonesia, sehingga produk-produk herbal dari China cenderung menguasai pasar Indonesia.”
Lebih lanjut dikatakannya, hasil analisis menunjukkan bahwa daya saing industri herbal tidak cukup kuat untuk menghadapi CAFTA. Dari sisi ketersediaan bahan baku herbal memang cukup melimpah, hanya saja masih banyak kelemahan diantaranya sistem produksi yang belum rapi dan integrasi seluruh elemen belum terjadi secara optimal. Pada proses pembuatan jamu, ketersediaan sarana produksi umumnya masih pada tingkat teknologi yang sangat sederhana. “Meski kecenderungan konsumen untuk menggunakan bahan alami (back to nature) masih cukup tinggi, namun UMKM produk herbal tetap menghadapi ancaman munculnya produk substitusi sintetik seperti produk oplosan yang mengandung bahan kimia atau adanya flavor sintetis berupa essence/perasa. Kondisi ini perlu mendapat perhatian, “ ungkapnya.
Tim peneliti menyarankan perlunya klasterisasi dalam UMKM agar lebih memudahkan dan meningkatkan efisiensi usaha, terutama dalam hal pembelian bahan baku, pemasaran, perolehan bantuan permodalan atau pembiayaan. Tak hanya itu, Dr. Eka Intan juga menandaskan pentingnya peningkatan mutu agar komoditas dan produk herbal Indonesia bisa memiliki daya saing. “Agar mampu bersaing dengan China dalam penetrasi yang baik ke pasar bahan baku maupun pasar produk herbal (jamu), mutu menjadi sangat penting, “ tandasnya.
Terkait dengan usaha kecil jamu tradisional (gendong) yang tidak terkena pengaruh dari CAFTA 2010 maka perlu terus meningkatkan mutu dan kebersihan, agar pangsa pasar yang telah ada tidak hilang, sedangkan untuk usaha menengah perlu konsentrasi dan merapikan sistem dan mekanisme produksi pembuatan jamu sachet. “Orientasi pada produk pasar perlu dilakukan, sehingga promosi pemasaran dan perluasan usaha perlu dilakukan, “ imbuhnya.
Disarankannya pula untuk terus dilakukan peningkatan kualitas SDM. “Para pengrajin jamu gendong misalnya, jangan hanya mengandalkan pada pengetahuan membuat jamu yang turun-temurun tetapi perlu ada peningkatan kualitas SDM dengan berbagai pelatihan dengan berbagai tema, sering ikut-serta dalam berbagai pameran/bazaar di tingkat daerah atau pusat, dan sebagainya, “ tandasnya. Yang tak kalah pentingnya, menurut Dr. Eka Intan, agar produk herbal dapat tetap lestari di pasar domestik serta ke depan dapat merambah ke pasar internasional tanpa kendala, keaslian (orsinilitas) rasa dan racikan produk herbal Indonesia harus tetap dijaga. “Jangan terpengaruh dengan produk jamu oplosan atau campuran essence, “ pesannya. *** (nUr)
