Wapres: Zakat Untuk Kepentingan Produktif Lebih Menarik

Wapres: Zakat Untuk Kepentingan Produktif Lebih Menarik

Berita

Di dalam masyarakat ada wacana zakat untuk keperluan konsumsi dan produktif. Ini adalah sesuatu yang perlu pencerahan dari forum seperti ini. Saya berpendapat, tidak ada yang  salah untuk keperluan keduanya, namun dari sisi efektivitas zakat sebagai instrumen untuk pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan umat, wacana zakat untuk kepentingan produktif lebih menarik.

Begitu dipaparkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof.Dr.Ir. Boediono, pada saat membuka kegiatan International Zakat Conference 2011, bertempat di IPB Internatioanal Convention Center (IICC) (19/7), Bogor.

“Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Menurut perhitungan The Asian Development Bank potensi tersebut mencapai 100 Triliun rupiah. Potensi zakat yang besar ini harus digali dengan serius agar menjadi kekuatan ekonomi masyarakat, sehingga secara  nyata dapat mengatasi masalah sosial dan keterbelakangan masyarakat. Jika Potensi real ini dipadukan dengan upaya pemerintah dalam pengentasan kemsikinan, saya yakin kemiskinan  akan dapat lebih cepat di atasi,” ujar wapres. 

Menurutnya, salah satu upaya yang paling efektif dalam pengentasan kemiskinan yang dapat ditunjang oleh zakat adalah dengan melalui jalur pendidikan.

“Zakat akan sangat berperan dalam membantu dana bagi sekolah dan siswa, serta bagi pemberdayaan lulusan pesantren yang memerlukan skill, sehingga mereka lebih mudah mendapatkan pekerjaan nantinya setelah lulus,”ujarnya.

Dalam pandangannya, upaya merealisasikan potensi yang besar itu perlu didukung langkah-langkah  penting. Pertama adalah sosialisasi tentang kewajiban membayar zakat yang perlu terus dilakukan, dan kedua adalah  pengelolaannya yang harus menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Wapres juga menambahkan, demi tertib dan teratur  pengelolaan zakat, pemerintah telah menfasilitasnya dengan melahirkan beberapa aturan, diantaranya adalah disahkan UU No. 38 Tahun 1999, Tentang Pengelolaan Zakat, Kepres No. 8 Tahun 2001, Tentang Badan Amil Zakat Nasional, dan Perpu No. 60 tahun 2010, Tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan, yang wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Wakil Presiden Boediono berharap dalam forum di Bogor ini, dapat juga membahas mengenai peran negara muslim kaya untuk menyalurkan zakatnya ke negara muslim yang masih berkutat dengan kemiskinan.

Dalam konferensi yang digelar 19-21 Juli ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai negara diantaranya, Uni Emirat Arab, Singapura, Aljazair, Malaysia, Nigeria, dan Jerman. (man)