Deforestasi Indonesia Parah
Deforestasi Indonesia semakin parah. Setiap detiknya, hutan seluas lapangan sepakbola beralih fungsi. Ditambah lagi dengan sistem kapitalis yang dianut, kepemilikan hutan Indonesia sudah dikuasai pihak asing. Pernyataan ini disampaikan mahasiswa Fakultas Kehutanan IPB dalam orasinya saat pembukaan Talk Show Pengelolaan Kehutanan Indonesia di Ruang Sylva Pertamina, Kampus IPB Darmaga (11/12). Tema yang diangkat yakni “Menjawab Tantangan Ekonomi untuk Masa Depan Kehutanan”.
Banyaknya kecurangan yang tak terpublikasi mengakibatkan tidak adanya kepastian kondisi hutan di Indonesia. Faktanya sudah terlihat jelas, yakni adanya banjir bandang di Wasior dan banjir di Kalimantan merupakan tanda banyak hutan Indonesia yang gundul.
Hal ini dibenarkan oleh Ir. Djoko Supomo, MM, Kepala Sub Direktorat Penilaian Usaha Pemanfaatan Hutan Alam, Kementerian Kehutanan RI saat menjadi narasumber. Saat ini hutan Indonesia sekitar 120 juta hektar yang terbagi menjadi tiga yakni seluas 20,5 juta hektar hutan konservasi, seluas 33 juta hektar hutan lindung dan seluas 66 juta hektar hutan produksi. Hutan produksi pada era tahun 70 an (orde baru), hutan merupakan sumberdaya alam yang dibutuhkan saat itu. Pengusaha (individu) diperbolehkan memiliki areal hutan lebih dari 1 juta hektar.
“Pada era itu, hutan diekplorasi dan dieksploitasi dalam bentuk kayu glondongan untuk kebutuhan ekspor. Pemasukan dari penjualan kayu glondongan mencapai 29 milyar US$ per tahun. Masih bersifat industri primer sehingga tidak memberikan nilai tambah. Baru pada era 90 an, tumbuh industrialisasi barulah nilai tambah diperoleh,” ujarnya.
Lalu apakah sekarang hutan Indonesia masih hijau, menurut Ir. Djoko, sekarang Indonesia di era rahbilitasi dan pemantapan kawasan. Produk kayu ekploitasi legal pada era 90 an bisa mencapai 30 juta m3 per tahun dari hutan alam, sekarang dari target 9,1 juta m3 per tahun hanya mampu terealisasi 5 juta m3 per tahun.
“Itu artinya, jika dikonversikan satu hektar lahan menghasilkan 40 m3, maka masih ada sekitar 200-250 hektar hutan per tahun yang bisa diekploitasi dengan memegang prinsip kelestarian hutan. Ilegal logging makin menjadi dengan adanya otonomi daerah. Dimana kewenangan diserahkan kepada pimpinan daerah. Masalah yang timbul adalah tumpang tindih dalam pemberian izin. Sehingga pada tahun 2000-2005 tanpa mengindahkan prinsip kelestarian, pembalakan liar terjadi hingga 1,7 -2,5 juta hektar per tahun atau sama dengan seluas lapangan bola per detiknya,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber dari IPB, Dr.Ir. Iskandar Z. Siregar, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB menyatakan perlunya peningkatan fungsi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang rimbawan. “Seorang sarjana kehutanan harus memiliki sertified forester, yakni sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi kehutanan dimana seorang rimbawan akan diuji skill dan keterampilannya sehingga sesuai dengan standar internasional. Di Jerman seorang rimbawan membutuhkan waktu hingga 2 tahun untuk bisa/berhak mendapatkan sertifikat tersebut,” jelasnya.(zul)
