Moh. Mahfud MD: Seharusnya Perguruan Tinggi Melahirkan Cendekiawan

Moh. Mahfud MD: Seharusnya Perguruan Tinggi Melahirkan Cendekiawan

Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud M.D, SH menyatakan seharusnya perguruan tinggi (PT) melahirkan para negarawan atau intelektual-cendekiawan. “ Negara ini banyak sekali PT yang hanya  menghasilkan orang  yang menyandang gelar sarjana tetapi sebenarnya dia tidak dapat berbuat signifikan dengan ilmu yang dimilikinya bagi negaranya,” ungkap Mahfud dalam Kuliah Umum Perdana Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB) Semester Ganjil Tahun Akademik 2010/2011, bertajuk  ‘Perguruan Tinggi dan Globalisasi dalam Perspektif Konstitusi’, Sabtu (21/8) di Grha Widya Wisuda  Kampus IPB Darmaga.

Yang memprihatinkan, banyak PT melahirkan sarjana yang justru terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, misalnya korupsi setelah mereka menduduki jabatan-jabatan publik.  Menurut Mahfud,  sarjana adalah  gelar yang dicapai seseorang  setelah menamatkan pendidikan perguruan tinggi. Sementara intelektual atau  cendekiawan bermakna seseorang yang cerdas, berakal, berpikiran jernih berlandaskan ilmu pengetahuan. Cendekiawan bukanlah sarjana yang hanya telah menamatkan pendidikan tingginya, namun orang yang terpanggil untuk memperbaiki masyarakatnya, menangkap aspirasi mereka, merumuskannya dalam bahasa yang dapat dipahami setiap orang dan mencarikan strategi alternatif pemecahan masalah.

“Inilah yang dimaksud orang yang cerdas dalam pembukaan UUD 45. Cerdas bukan hanya otaknya, namun kehidupannya. Cerdas yang dimaksud lebih mengarah kepada mengetahui serta mampu memilah mana yang baik dan benar,  mana yang buruk,” papar Mahfud. Kehidupan seorang cerdas itu menuntut kesadaran atas harga diri, tanggungjawab, kejujuran, kemandirian, tahan uji, kreatif, produktif dan emansipatif.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan terkait dengan konsepsi konstitusi tentang mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut, maka dijumpai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan dalam pendidikan kita, semestinya dikembalikan berdasarkan tiga dasar prinsip keilmuan. Ketiga prinsip itu: pertama, ilmu itu bersifat integral, tidak dikotomis; kedua, ilmu di dalam penerapannya harus memihak atau tidak netral; ketiga, kebenaran ilmiah bukan berdasarkan otak dan logika belaka, sebab bisa saja bersumber dari hal-hal yang tidak logis. 

Ilmu tidak dikotomis maksudnya pengembangan iptek integral antara ilmu agama dan ilmu umum.  Semua ilmu bersumber dari agama, sehingga tidak seharusnya terjadi pemisahan antara ilmu agama dan non agama.  Ilmu harus memihak maksudnya iptek harus memihak kepada keselamatan dan kesejahteraan umat manusia.  “Kebenaran ilmiah bukan berdasarkan otak atau logika saja. Banyak fakta kebenaran itu berasal dari hal-hal diluar logika atau ghoib. Tidak semua hal bisa dihitung secara matematika dan eksak, sebab akal manusia terbatas, “ ujar Mahfud.

Dalamkesempatan itu Mahfud menegaskan kembali alasan membatalkan UU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam UU tersebut tersimpan potensi terjadinya komodifikasi pendidikan  yaitu pendidikan menjadi suatu komoditi atau barang untuk diperdagangkan atau dikomersiilkan demi mendapatkan keuntungan.  ”Jika hal ini terjadi dalam pendidikan tinggi dikhawatirkan memangkas akses pendidikan kelas menengah ke bawah. Padahal, pemenuhan pendidikan adalah kewajiban negara dan hak seluruh warga negara,” tegasnya. Komodifikasi pendidikan, lanjut Mahfud merupakan dampak globalisasi dan kompetisi global perguruan tinggi.

Dekan Pascasarjana IPB, Prof. Dr.Ir. Khairil Anwar  Notodiputro melaporkan jumlah mahasiswa baru pascasarjana IPB  tahun 2010 mencapai 1037 orang dari 1086 pelamar. “Mahasiswa pascasarjana berasal dari berbagai instansi dan berbagai penjuru tanah air. Terima kasih atas kepercayaannya memilih IPB sebagai perguruan tinggi tempat Anda meningkatkan kapasitasnya,” ucap Prof. Khairil.

Sementara Rektor IPB, Prof. Dr. Herry Suhardiyanto dalam sambutannya berpesan hendaknya mahasiswa pascasarjana IPB belajar sungguh-sungguh dan lulus  tepat waktu. “Jangan menjadi mahasiswa yang mendapatkan surat cinta dari dekan, karena ini akan merepotkan semua pihak,  baik keluarga, tempat kerja, dan semoga Anda dapat menyelesaikan studi dengan baik. Kembangkan budaya yang  baik, komunikasi  sehat, agar riset dan perkuliahan dapat ditunaikan dengan baik,” tandas Rektor. Hadir dalam kuliah tersebut  Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana IPB, Dr.Dedi Jusadi, Sekretaris Program S3 Sekolah Pascasarjana IPB,  Prof.Dr.Marimin,  Sekretaris Program S2 Sekolah Pascasarjana IPB, Dr.Ir.Naresworo Nugroho, Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Pengembangan IPB, Prof.Hermanto Siregar, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof.Yonny Koesmaryono dan para dekan fakultas di lingkungan IPB. (ris)