Zoonosis Mengintai Perdagangan Ternak Dunia

Zoonosis Mengintai Perdagangan Ternak Dunia

Berita



Perdagangan hewan dan
produk hewan   dunia  berrisiko membawa agen patogen yang berdampak
pada kesehatan hewan, manusia, selain dampak ekonomi dan lingkungan.  Apalagi setelah adanya kesepakatan
perdagangan bebas yang ditandai perjanjian General
Agreement on Tariff and Trades
(GATT) di World Trade Organization (WTO), memungkinkan produk pangan mudah
dipertukarkan. “Potensi  penularan
penyakit zoonosis dari hewan  kepada
manusia cukup besar. Penyakit hewan yang menjadi perhatian dalam perdagangan
hewan dan produk hewan misalnya penyakit mulut dan kuku, bovine spongiform encephalopathy (BSE) atau sapi gila, dan  avian
influenza
(AI). Sementara berpotensi sebagai zoonosis diantaranya ebola
virus dan Severe Acute Respiratory
Syndrome
(SARS),” demikian disampaikan Staf Pengajar Fakultas Kedokteran
Hewan Institut Peranian Bogor (FKH-IPB), Dr.drh.Denny W.Lukman dalam acara
Stadium General Kebijakan Perdagangan Ekspor-Impor Ternak dan Produk Peternakan
Terkait  Zoonosis, Sabtu (5/6) di Kampus
IPB Darmaga.

 

Penyakit zoonosis  berdampak negatif sangat besar pada semua
bidang kehidupan manusia khususnya sosial ekonomi. “ Sebagai contoh penyebaran
virus H5N1 menyebabkan dampak penurunan 0,7 persen Gross Domestic Product (GDP), mengubah kondisi pertanian
dan  pasar, sementara SARS menyebabkan
kerugian sebesar 60 juta dollar,” tandas Dr. Denny.

 

Perwakilan Kementrian
Pertanian Republik Indonesia (RI), drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Ph.D
menyampaikan tentang kebijakan perdagangan internasional produk hewan. “WTO
mengatur kebijakan perdagangan dunia termasuk produk hewan. Di dalam WTO
disepakati Sanitary Phytosanitary
(SPS) yang memberikan perlindungan terhadap kesehatan manusia namun kadang
merugikan perdagangan, karena negara asal impor menetapkan standar yang cukup
tinggi dipenuhi,” ujar Dr.Fadjar. Beberapa isu dalam perdagangan internasional,
menurut Dr.Fadjar,  produk pangan dan
hewan diantaranya proteksi perdagangan, dumping, subsidi produksi, tarif bea
masuk, bioterorisme,  SPS, dan Genetically 
Modified Organism
(GMO). (ris)