Workshop KAI IPB “Peran Perguruan Tinggi dalam Percepatan Pemberantasan Korupsi”
Temuan kasus-kasus terindikasi korupsi di perguruan tinggi (PT) yang sering terjadi adalah pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak melalui mekanisme APBN, dan pengadaan barang dan jasa. Temuan ini disampaikan oleh Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Nasional RI, Slamet Poernomo, pada Workshop "Peran Perguruan Tinggi dalam Percepatan Pemberantasan Korupsi" yang diselenggarakan Kantor Audit Internal (KAI) IPB, Kamis (18/3) di Ruang Sidang Senat Gedung Andi Hakim Nasoetion Kampus IPB Darmaga Bogor.
Pada kasus PNBP, penyebabnya adalah pemahaman tentang pengelolaan PNBP yang lemah, adanya kekhawatiran pengelolaan PNBP melalui mekanisme APBN memperlambat penggunaannya, atau dengan sengaja mengelola sendiri untuk kepentingan kelompok. Sementara, pada kasus pengadaan barang dan jasa penyebabnya adalah lelang yang bersifat tertutup atau tidak transparan, dan tidak diumumkan secara luas ke masyarakat, tender arisan dimana peserta lelang sudah diatur terlebih dahulu pemenangnya, atau harga perkiraan sendiri yang tidak dibuat dan mark up yang terjadi.
Selain kedua kasus tersebut, Slamet Poernomo juga menyebut temuan lainnya, seperti penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan/grant perguruan tinggi, penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan (APBN) perguruan tinggi, serta gratifikasi dalam pembimbingan mahasiswa.
Peran Inspektorat Investigasi dalam hal ini, kata Slamet Poernomo, adalah mendorong percepatan pemberantasan korupsi dalam kerangka pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, melalui pengungkapan kasus-kasus berindikasi korupsi dan penerapan penghukuman sesuai PP 30/1980.
Oleh karena itu, Slamet Poernomo mengapresiasi kegiatan yang digagas KAI IPB ini, yang dinilainya termasuk terdepan dalam pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi. "Kegiatan ini menunjukkan IPB sangat concern terhadap pencegahan korupsi. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Pengembangan IPB, Prof.Dr. Hermanto Siregar, dalam paparannya menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah menjadi agenda nasional, terutama di era pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu sejak jilid I. Menurut Prof. Hermanto, agenda yang sudah menasional ini sangat ditentukan oleh level mikro atau grassroot.
Sejak tahun 2008 atau awal periode kepemimpinan Rektor saat ini, upaya pencegahan korupsi dinyatakan dengan adanya beberapa kebijakan, antara lain dengan penguatan KAI. Selain itu IPB memiliki Dewan Audit di bawah Majelis Wali Amanat (MWA), yang secara melakukan pengawasan.
Upaya lainnya adalah dengan mengeluarkan sejumlah Keputusan atau Peraturan Rektor, misalnya Keputusan Rektor IPB tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa dari Dana Masyarakat (DM), Keputusan Rektor IPB tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor Kekayaan di Lingkungan IPB, atau Peraturan Rektor IPB tentang Pengelolaan Dana IPB dan Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Kerjasama IPB.
Acara yang dipandu oleh Kepala KAI, Dr. Wonny Ahmad Ridwan, SE, MM., ini dihadiri oleh Kepala LPPM IPB Prof.Dr. Bambang Pramudya, para Kepala Pusat, sejumlah Dekan dan Ketua Departemen di lingkungan IPB, para Direktur dan Kepala Kantor dan unit-unit lainnya di lingkungan IPB. (nm)