Sosialisasi Pengurusan Pensiun PNS di Lingkungan IPB: Mulai dari Insentif dan Lauk-pauk Hingga Manajemen “by Kasihan”

Sosialisasi Pengurusan Pensiun PNS di Lingkungan IPB: Mulai dari Insentif dan Lauk-pauk Hingga Manajemen “by Kasihan”

Berita

Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) IPB, Erlin Trisyulianti,S.TP,M.Si., menghimbau para calon pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP). Kepada mereka yang mengambil MPP, Erlin memastikan akan tetap memperoleh insentif kinerja berdasarkan penilaian terakhir.

Himbauan Direktur SDM ini sekaligus menjawab permasalahan yang mengemuka dari sejumlah Kepala Tata Usaha (KTU) dan Kepala Seksi (Kasi) Unit-unit kerja di lingkungan IPB yang hadir pada “Sosialisasi Pengurusan Pensiun PNS  di Lingkungan IPB” di Ruang Sidang Senat Gedung Andi Hakim Nasoetion Kampus IPB Darmaga, Senin (29/3). Permasalahan yang dikemukakan terkait  banyaknya calon pensiunan yang tidak mau mengambil MPP, karena khawatir tidak memperoleh insentif kinerja dan lauk pauk.

“Kami sangat menghimbau untuk mengambil MPP, kita tetap bayarkan insentif berdasarkan kinerja terakhir. Sementara, lauk-pauk harus dengan bukti kehadiran. Namun, selama dapat bekerja dengan baik, (tidak mengambil MPP) tidak masalah. Hanya saja, khawatir kaget saat masuk pensiun,” papar Erlin.

Oleh karena itu, Erlin meminta kepada para KTU dan Kasi yang hadir untuk dapat membantu proses pensiunan para pegawai, baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan dengan sebaik-baiknya, sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang sudah mengabdi di IPB. Selain itu, kegagalan memproses pensiunan sangat vital akibatnya dibanding memproses kenaikan pangkat.

Untuk kasus pegawai dengan kinerja rendah, seperti tidak pernah hadir atau penugasan tidak pernah dipenuhi, Direktorat SDM mengarahkan untuk pensiun dini.  Menurut Erlin, ini merupakan kebijakan kepegawaian untuk membantu para pegawai yang tidak ada lagi motivasi kerja.  Tidak dalam rangka menjerumuskan.

“Bagi mereka dengan kasus seperti ini, pendekatan kita adalah pensiun dini, dari pada harus dipecat. Kecuali kalau sudah sangat parah. Selama ini tidak pernah ada resign, karena selalu menggunakan manajemen “by kasihan”. Sementara, bagi mereka yang masih berusia di bawah 50 tahun, tentu saja terlebih dahulu harus melalui pembinaan. Hal ini dimaksudkan dalam rangka mendukung IPB menuju akuntabilitas dan good governance,” ujar Erlin.

Sesuai dengan tema acara, maka dalam kesempatan ini SDM menyosialisasikan mengenai batas usia pensiun (BUP) PNS, aturan perpanjangan BUP, persyaratan calon pensiun, pensiun dini bagi PNS, pensiun anumerta, pensiun keuzuran karena tidak cakap jasmani dan rohani, serta prosedur pensiun.

Dalam prosedur pensiun disebutkan bahwa proses pensiun untuk Golongan IV/b ke bawah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tingkat Propinsi . Sedangkan proses pensiun untuk Golongan IV/b ke atas ditetapkan oleh Kepala BKN tingkat Pusat.

Pada kesempatan ini juga disebutkan hambatan dan kendala proses pensiunan, yaitu keterlambatan usulan dari unit kerja; kelengkapan berkas, karena kekurangan atau dokumen yang kurang jelas terutama di SK; dan proses di BKN, misalnya terjadi kesalahan ketik, kesalahan perhitungan gaji, dan pencantuman identitas calon pensiun. Keterlambatan usulan dari unit kerja bisa disebabkan karena menunggu kenaikan pangkat. Oleh karena itu, idealnya usulan masuk 1 tahun 3 bulan sebelum masa pensiun untuk tenaga kependidikan, sedangkan untuk tenaga pendidik 1 tahun 6 bulan. (nm)