Humas Sekretaris Eksekutif IPB Gelar Workshop Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008
Bidang Hubungan Masyarakat Sekretaris Eksekutif menggelar Workshop Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Senin (22/6) di Auditorium Andi Hakim Nasoetion Kampus IPB Darmaga. Rencananya, UU ini diberlakukan mulai 1 Mei 2010 mendatang.
‘Beberapa pihak menilai undang-undang ini kontroversial lantaran adanya perbedaan kepentingan dan persepsi definisi keterbukaan," ungkap Kepala Badan Informasi Publik, Departemen Komunikasi Informasi RI Dr. Suprowoto. Satu sisi undang-undang ini melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Sisi lain bisa menjadi bumerang bagi lembaga publik dan negara. Perlu kejelasan perbedaan informasi antara ranah publik, privat atau rahasia negara. "Jangan sampai kebebasan informasi yang terbuka ini menjadi salah satu pintu malapetaka bagi orang lain atau mengancam kedaulatan negara sendiri," jelasnya.
Dr. Suprowoto menyoroti kebebasan publik di Indonesia yang terlalu bebas. Di Asia, menurutnya, Indonesia negara yang paling liberal dalam kebebasan informasinya. Uniknya lagi, bila di negara lain seperti Inggris, Jerman undang-undang kebebasan informasi disahkan setelah diberlakukannya undang-undang rahasia negara. Sedangkan di Indonesia terbalik, undang-undang kebebasan informasi dulu disahkan baru dirancang undang-undang rahasia negara. Akibatnya, memungkinkan informasi strategis nasional bocor ke publik.
Lebih lanjut, Dr.Suprowoto memaparkan, dengan adanya keterbukaan publik yang meningkat diharapkan terjadi peningkatan pengetahuan masyarakat, khususnya di daerah-daerah. Asas undang-undang ini adalah pemerataan informasi pada berbagai kalangan. Sebagai badan publik, kata Dr.Prastowo, IPB berkewajiban untuk memberikan pelayanan cepat, akurat dan mudah. Di samping membangun sistem dokumentasi dan informasi.
Prof.Dr. Aida Vitayala S. Hubeis, M.S, Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB mengkritisi undang-undang tersebut dari sisi persiapan infrastruktur, penetapan komisi informasi di pusat dan daerah."Sebelum diberlakukan ada baiknya pemerintah menyiapkan infrastruktur yang kuat, agar ke depannya tidak menimbulkan masalah baru," kata Prof. Aida. Prof. Aida juga menilai UU ini belum menyentuh pihak swasta. Padahal, dengan keterbukaan informasi memungkinkan karyawan mendapatkan hak-hak publiknya. Acara yang dimoderatori Direktur Komunikasi dan Sistem Informasi IPB, Prof.Dr.Ir.Kudang Boro Seminar, M.Sc ini dibuka Rektor IPB, Prof.Dr.Ir. Herry Suhardiyanto, M.Sc. (ris)
