Strategi Penelitian Berbasis Paten untuk Sumber daya Energi Terbarukan
Ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar minyak (BBM), atau energi fosil umumnya, telah menghadapi tantangan paling berat saat ini. Sekitar 65 persen kebutuhan energi final Indonesia masih tergantung pada BBM, yang sebagian besar digunakan di sektor transportasi. Di lain pihak, cadangan minyak bumi Indonesia hanya sembilan miliar barel (DESDM, 2005) yang diperkirakan habis selama 18 tahun dengan laju produksi rata-rata 500 juta barel per tahun. Hal ini menyebabkan Indonesia harus beralih dari negara pengekspor minyak menjadi pengimpor netto (net importer) sejak beberapa tahun terakhir. Tantangan yang dihadapi Indonesia sangat berat karena masih tingginya harga minyak bumi dunia pada tahun ini. Kebijakan subsidi yang diterapkan telah dirasakan sangat memberatkan anggaran pemerintah, sehingga kenaikan harga BBM nasional tidak mungkin lagi dihindari.
Beberapa upaya untuk mengatasi ketergantungan Indonesia terhadap energi minyak bumi telah dilakukan oleh Pemerintah, antara lain dengan mengeluarkan Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan ini mensyaratkan pemanfaatan minyak bumi menjadi kurang dari 20%, gas bumi lebih dari 30%, batubara lebih dari 33%, bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5%, panas bumi menjadi lebih dari 5%. Sementara, energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin menjadi lebih dari 5%, serta batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2%.
Di lain pihak, kalangan akademisi di perguruan tinggi maupun peneliti di lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) juga berupaya sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mencari sumber energi alternatif, khususnya energi yang terbarukan dan berkelanjutan, yaitu melalui riset-riset yang inovatif, kompetitif dan berdaya saing tinggi. Banyak sumber-sumber energi terbarukan yang sangat berpotensi untuk dimanfaatkan, seperti panas bumi, biomassa, mikrohidro, angin, tenaga surya, pasang surut dan gelombang laut, serta bahan bakar nabati. Pemanfaatan energi ini mendekati ideal, karena ketersediaannya di Indonesia cukup melimpah, dapat diperbaharui dan tidak banyak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Terlebih, penggunaan energi yang terbarukan atau bioenergi saat ini baru sekitar 5 persen dari total kebutuhan energi nasional.
Upaya berbagai pihak (pemerintah, perguruan tinggi, lembaga litbang, dan swasta) dalam mengatasi ketergantungan Indonesia terhadap minyak bumi (energi fosil) harus mempunyai arah, strategi, dan program yang jelas serta terukur. Pemerintah perlu menyusun suatu strategi dan kebijakan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan energi Indonesia di masa mendatang. Perguruan tinggi dan lembaga litbang perlu menyusun suatu strategi yang tepat untuk arah dan prioritas/fokus riset yang sesuai dengan kebutuhan energi Indonesia. Pihak Swasta sangat berperan dalam pemanfaatan dan investasi terhadap riset-riset yang dilakukan maupun dihasilkan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang.
Dalam penyusunan kebijakan, strategi, program dan prioritas riset tentunya akan memerlukan data dan informasi, khususnya informasi perkembangan teknologi terkini di bidang energi terbarukan. Salah satu sumber informasi yang dapat dimanfaatkan dalam menentukan strategi, arah, prioritas/fokus riset di bidang energi terbarukan baik ditingkat pusat (pemerintah) maupun ditingkat lembaga/institusi adalah informasi yang terkandung dalam dokumen paten. Paten yang merupakan salah satu dari tujuh jenis HKI yang telah resmi diimplementasikan di Indonesia, sarat dengan informasi teknologi, ekonomi, komersial dan hukum. Statistik paten yang terdapat di berbagai data base HKI di dunia dapat digunakan untuk memonitor kegiatan ilmiah, kecenderungan pasar, kecenderungan pengembangan teknologi, dinamika perusahaan pesaing, dan juga inovasi potensial dari kegiatan suatu perusahaan. Dengan menggunakan alat yang tepat dan kemampuan analisis yang baik, maka informasi ini dapat digunakan sebagai suatu strategi bagi penelitian dan pengembangan suatu organisasi. Dengan adanya suatu strategi penelitian maka diharapkan akan muncul hasil-hasil penelitian di bidang energi terbarukan yang inovatif, kompetitif dan berdaya saing tinggi.
Meskipun pemerintah Indonesia telah meratifikasi persetujuan TRIPs (Trade Related Aspect on Intellectual Property Rights) melalui UU No 7 Tahun 1994 namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih sangat sedikit stake holder dan peneliti yang memahamami HKI dan sistemnya, termasuk pemanfaatan informasi paten dalam menentukan kebijakan dan strategi penelitian di lembaganya. Oleh karena itu, memberikan informasi mengenai pemanfaatan dokumen paten dan peningkatan kemampuan untuk memahaminya menjadi penting artinya bagi peneliti/pengambil kebijakan. Pemahaman yang baik bisa menjadi starting point yang dapat digunakan untuk mengarahkan penelitian ke arah penelitian yang inovatif, kompetitif dan berdaya saing tinggi.
Untuk itu, pada tanggal 3 Desember 2008 bertempat di Auditorium Rektorat IPB, Direktorat Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor (Dit. RKS IPB) telah menyelenggarakan Seminar HKI yang bertema “Strategi Penelitian Berbasis Paten untuk Sumber daya Energi Terbarukan”. Seminar HKI tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sistem HKI, khususnya informasi yang terkandung dalam dokumen paten kepada sivitas akademika, peneliti, pengambil kebijakan, pihak swasta dan masyarakat luas. Selain itu, melalui seminar HKI ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kegiatan penelitian dan pengembangan, khususnya di bidang sumber daya energi terbarukan, sehingga dihasilkan penelitian dan pengembangan yang inovatif, kompetitif dan berdaya saing tinggi.
Acara seminar HKI tersebut dibuka oleh Iskandar Z. Siregar (pelaksana harian Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB) dan dihadiri oleh sekitar 200 orang yang berasal IPB, perguruan tinggi swasta di Bogor, lembaga litbang, dan masyarakat umum. Hadir sebagai nara sumber pada acara tersebut adalah Dadan Kusdiana, (Kepala Subdit Energi Perdesan, Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi – Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral RI), Razilu (Direktur Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual– Departemen Hukum dan HAM RI/Ditjen HKI – DepkumHAM), dan Armansyah H. Tambunan (Koordinator Working Group Agenda Riset IPB Bidang Energi). Acara dipimpin oleh moderator Deni Noviana (Kepala Subdit HKI dan Publikasi – Dit. RKS IPB).
Pada acara tersebut, Dadan Kusdiana menyampaikan tentang kondisi riil kebutuhan energi di Indonesia dan sumber-sumber energi alternatif yang terbarukan. Razilu menyampaikan materi tentang sekilas pengertian HKI dan pemanfaatan informasi paten dalam menentukan strategi penelitian di bidang Energi terbarukan. Nara sumber terakhir, Armansyah H. Tambunan menyampaikan makalahnya tentang Hak Kekayaan Intelektual dan agenda riset strategis IPB bidang energi. (MHW-dit_RKS)