P4W LPPM IPB Gelar Round Table Meeting UU No. 26 Tahun 2007

P4W LPPM IPB Gelar Round Table Meeting UU No. 26 Tahun 2007

Berita

 

Pusat Pengkajian Perencanaan dan
Pengembangan Wilayah (P4W) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
(LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) menggelar Round
Table Meeting
  antar perguruan tinggi dan Asosiasi Sekolah Perencanaan
Indonesia (ASPI) tentang ‘Implikasi Setahun Pasca
Disahkannya Undang- Undang  No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang’ Kamis
(8/5) di Kampus IPB Baranangsiang. Round table meeting ini sudah
beberapa kali diselenggarakan P4W IPB dalam rangka mengawal UU No.26 Tahun
2007.  “Kebersamaan yang berangkat dari semangat untuk mengawal proses
revisi undang-undang No. 24 Tahun 1992 menjadi UU No. 26. Tahun 2007 ini
menjadi pengalaman sangat berharga bagi kita semua,” ungkap Ketua Panitia,
Dr.Alinda FM Zain, MSi

 

Selama proses mendampingi
Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum dan Panitia Khusus Penataan
Ruang Dewan Perwakilan Rakyat dengan  memberikan masukan subtansial.
Menurut Dr. Alinda, keterlibatan akademisi dalam proses lahirnya sebuah
undang-undang, hakekatnya suatu keharusan. Sebab, para ilmuwan 
mengetahui  “apa yang seharusnya” dari sebuah bidang kehidupan, sehingga
sebuah peraturan berada pada koridor benar.  “Di sisi lain para praktisi mengetahui
masalah riil di lapangan, sehingga interaksi para ilmuwan dalam pembuatan
sebuah undang-undang diharapkan menjadikan undang-undang lebih membumi dan
realistis, tanpa mengabaikan kaidah-kaidah kehidupan,” kata Dr.Alinda.

 

Ketua P4W LPPM IPB, Dr.Ernan
Rustiadi mengatakan selama ini terjadi berbagai bias dalam sistem penataan
ruang diantaranya bias pemerintah, perkotaan, perencanaan, pesisir atau
kepulauan dan administrasi regional serta ekonomi. “ Hal-hal bias ini perlu
kejelasan lanjut, sehingga dalam aplikasinya tidak menimbulkan masalah baru,”
Kata Dr. Ernan. Banyak pertanyaan yang harus dijawab terkait implikasi dari
penerapan UU No 26 Tahun 2007.

 

 Sekretaris Jenderal Penataan Ruang
Departemen Pekerjaan Umum, Dr.Ir. Ruchyat Deni DJ, M.Eng  dalam keynote-nya
menyampaikan perkembangan penyusunan kententuan turunan UU No.26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang. ”Berdasarkan rapat Badan Koordinasi Tata Ruang
Nasional, 3 Oktober 2007 terdahulu, akan disusun enam peraturan pelaksanaan,”
ujar Dr.Ruchyat.  Rencananya keenam peraturan pelaksanaan tersebut antara
lain: pertama,  rencana tata ruang nasional; kedua,
 penataan ruang gabungan sepuluh subtansi; tiga, kriteria dan tata
cara penyusunan rencana tata ruang kawasan pertahanan; empat, tingkat
ketelitian peta rencana tata ruang;  lima,
penataan tanah, penataan air, penataan udara, dan penataan sumberdaya alam
lainnya; enam, tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan
ruang. Dr.Ruchyat menuturkan  jangka waktu penyelesaian peraturan
pelaksanaan paling lambat tiga  tahun terhitung sejak undang-undang
tersebut diberlakukan.

 

Round table  ini terbagi dua sesi. Sesi pertama
dimoderatori Dr.Leksono Subanu  dan Drs.Widyawati, MRP. Sesi kedua
dimoderatori Dr.Andi Oetomo dan Drs.Yayat Supriyatna, MURP.  Acara ini
dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Riset dan Kerjasama IPB, Dr. Ir. Anas M Fauzi.
(ris)