Seminar dan Bedah Buku ‘BLBI: Ramai-Ramai Merampok Uang Negara’
Dari 144 trilyun, sekitar 100 trilyun dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disalahgunakan. Uang itu diselewengkan untuk keperluan tiga hal yakni: untuk membiayai grupnya sendiri, membuat kredit fiktif dan dibawa kabur keluar negeri. " Sebanyak 65 bank melakukan pelanggaran prosedural terhadap bantuan yang diberikan," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Marwan Batubara dalam acara Seminar dan Bedah Buku "BLBI : Ramai-Ramai Merampok Uang Negara' Kamis (3/4) di Auditorium Thoyyib Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementrian Kebijakan Nasional Badan Ekskutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Marwan memaparkan bagaimana kronologis penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasca krisis moneter tahun 1997, sebanyak 65 bank sedang mengalami Rush. Pengambilan besar-besaran uang simpanan di bank oleh nasabah. Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika. Kondisi ini menyebabkan bank-bank swasta koleps. Pemerintah melalui Bank Indonesia atas rekomendasi International Monetary Fund (IMF) mengucurkan dana likuidas demi menyelamatkan broker-broker ini. "Walhasil dana yang dikucurkan kepada bank-bank sakit ini malah diberikan kepada Group-nya sendiri. Disamping itu ada juga yang malah tidak mengembalikan uang bantuan BLBI tersebut kepada nasabah, tetapi justru dibawa kabur keluar negeri termasuk ke Singapura," jelas Marwan.
Praktisi Hukum sekaligus Direktur Lembaga Advokasi An-Nashr Institute, Munarman mengatakan selama ini kasus BLBI ditinjau dalam aspek perdata saja tidak diperiksa secara detil dari sisi hukum pidananya. "Akhirnya sanksi dijatuhkan pada pelaku penyimpangan lebih ringan dibandingkan efek yang ditimbulkan oleh para koruptor ini," tutur Munarman. Akibatnya, penanganan kasus BLBI ini terkesan berlarut-larut sehingga uang yang dikorupsi terlanjur raib ditengah jalan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Soeripto menambahkan, ada 3 pihak musuh negara dalam kasus BLBI. Ketiga pihak itu antara lain unsur asing (IMF dan Bank Dunia), pejabat yang duduk dalam birokrasi dan mentolerir kejahatan tersebut, serta bankir-bankir penjarah uang negara. "Kasus BLBI ini harus segera diselesaikan secepatnya. Terlalu banyak orang yang terkena dampak broker-broker nakal ini. Proses hukum BLBI harus dijadikan salah satu agenda utama pemerintahan SBY-JK," tandas
Menurut Soeripto, mahasiswa harus mampu menggalang dukungan horizontal terhadap sesama mahasiswa dan secara vertikal melakukan komunikasi terarah kepada pihak rektorat dalam menyikapi kasus BLBI ini, sehingga advokasi kasus ini lebih kuat.
Kementrian Kebijakan Nasional BEM KM IPB dalam kesempatan itu me-lanching Pusat Sekolah Politik untuk Mahasiswa IPB. Tujuan dibentuknya forum ini untuk meningkatkan kekuatan dan kecerdasan politik mahasiswa, tentunya dengan tetap menunjukkan keberpihakan kepada rakyat Indonesia. Diakhir acara ini, 100 orang peserta pertama, gratis mendapatkan 1 paket buku. Seminar dan diskusi ini di moderatori langsung oleh Presiden Mahasiswa IPB, Gema Buana P.(My)