Guru Besar IPB University Sebut Perpres No 113 Tahun 2025 Dorong Efisiensi Industri Pupuk

Guru Besar IPB University Sebut Perpres No 113 Tahun 2025 Dorong Efisiensi Industri Pupuk

guru-besar-ipb-university-sebut-perpres-no-113-tahun-2025-dorong-efisiensi-industri-pupuk.jpg
Berita

Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperbaiki sistem subsidi pupuk nasional.

Guru Besar Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan IPB University, Prof A Faroby Falatehan, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan penyempurnaan kebijakan sebelumnya sekaligus mendorong efisiensi industri pupuk dan penguatan ketahanan pangan.

Dalam webinar yang membahas kebijakan tersebut, Prof Faroby menjelaskan bahwa Perpres 113 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan ini juga menjadi respons atas evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti inefisiensi tata kelola subsidi pupuk.

“Permasalahan sebelumnya meliputi tata kelola subsidi yang kurang efisien, beban fiskal yang tinggi, pembayaran subsidi yang sering terlambat karena dilakukan pada tahun berikutnya, serta lemahnya transparansi penghitungan subsidi,” ujar dosen Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University ini dalam webinar “Membedah Perpres Nomor 113 Tahun 2025” pada 18/2.

Ia menjelaskan, perubahan mendasar dalam kebijakan baru terletak pada transformasi skema subsidi dari berbasis biaya produksi (cost plus) menjadi berbasis harga pasar (market based). Pada skema sebelumnya, produsen pupuk menghitung biaya produksi, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), kemudian menutup selisih biaya melalui subsidi negara.

“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, subsidi dihitung berdasarkan selisih antara harga referensi pasar dengan HET yang dibayar petani. Harga referensi mempertimbangkan harga pupuk komersial domestik, harga internasional, nilai tukar, serta biaya distribusi yang wajar,” jelasnya.

Menurut Prof Faroby, skema baru ini membuat perhitungan subsidi lebih sederhana, transparan, dan adaptif terhadap dinamika pasar. Kebijakan tersebut juga memperkuat insentif efisiensi industri pupuk karena perusahaan memiliki struktur biaya produksi yang berbeda. Sistem berbasis harga pasar mendorong peningkatan efisiensi dan modernisasi teknologi.

Kebijakan ini, sebutnya, turut memperkenalkan pembayaran subsidi sebagian sebelum proses produksi guna meningkatkan likuiditas perusahaan pupuk. Dengan begitu, produksi dan distribusi dapat berjalan lebih cepat dan tepat waktu.

“Dengan pendanaan awal, industri memiliki kepastian pembiayaan bahan baku dan proses produksi. Hal ini diharapkan memperkuat stabilitas distribusi pupuk bagi petani,” tambahnya.

Selain itu, sistem pengawasan subsidi diperkuat melalui integrasi pemantauan digital dan real-time. Pemerintah dapat membandingkan harga pupuk dengan harga komersial dan internasional untuk memastikan besaran subsidi lebih akurat dan akuntabel.

Dari sisi petani, kebijakan ini diharapkan menjaga keterjangkauan harga pupuk sekaligus menjamin ketersediaan tepat waktu. Bagi pemerintah, reformasi subsidi dinilai mampu menekan risiko pembengkakan anggaran serta meningkatkan efisiensi belanja fiskal sektor pertanian.

Meski demikian, Prof Faroby mengingatkan implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan, terutama terkait kebutuhan data harga pasar yang akurat, kesiapan birokrasi dalam pengelolaan subsidi awal produksi, serta validitas data petani penerima subsidi.

“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada transparansi data, digitalisasi distribusi pupuk, serta koordinasi antara pemerintah, daerah, dan industri. Jika berjalan optimal, reformasi ini dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus menyehatkan industri pupuk nasional,” pungkasnya. (AS)