Pakar Perilaku Konsumen IPB University: Aturan Kuota Internet Hangus Setelah Masa Aktif Berakhir Bisa Melanggar UUPK

Pakar Perilaku Konsumen IPB University: Aturan Kuota Internet Hangus Setelah Masa Aktif Berakhir Bisa Melanggar UUPK

pakar-perilaku-konsumen-ipb-university-aturan-kuota-internet-hangus-setelah-masa-aktif-berakhir-bisa-melanggar-uupk.jpg
Ilustrasi (freepik)
Berita / Riset dan Kepakaran

Praktik penghangusan kuota internet setelah berakhirnya masa aktif ikut disorot oleh Pakar Perilaku Konsumen dan Pemasaran IPB University, Prof Megawati Simanjuntak.

Ia menilai, praktik tersebut merugikan konsumen dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam perlindungan konsumen. 

“Kalau kita lihat dari sisi perilaku dan perlindungan konsumen, kuota hangus tentu sangat merugikan. Konsumen merasa, ‘saya sudah bayar penuh, tapi mengapa barang saya bisa hilang begitu saja?’” ujarnya.

Prof Mega menuturkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menjamin hak konsumen untuk diperlakukan secara adil serta memperoleh informasi yang jujur.

“Kalau sistem kuota hangus ini tidak dijelaskan secara sangat jelas sejak awal, atau terasa berat sebelah, itu sudah bertentangan dengan UUPK,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Prof Mega, berpotensi menurunkan kepercayaan konsumen terhadap operator telekomunikasi. Konsumen bisa merasa pelaku usaha tidak berpihak kepada mereka. 

Perbedaan Persepsi
Menurut Prof Mega, persoalan kuota hangus juga dipicu oleh perbedaan cara pandang antara operator dan konsumen. Operator melihat kuota sebagai layanan berbasis waktu, sedangkan konsumen memandangnya sebagai barang yang telah dibeli. 

Konsumen menganggap kuota yang telah dibayar lunas sebagai aset digital bernilai ekonomi, sehingga tidak semestinya hilang hanya karena batas waktu tanpa kompensasi. Terlebih, perlakuan ini berbeda dengan sektor lain, seperti pembelian token listrik.

“Begitu membayar, konsumen merasa barang tersebut sudah menjadi miliknya, sama seperti saat membeli token listrik. Kita tidak berharap sisa token hangus hanya karena melewati tanggal tertentu. Selama masih ada, tentu tetap bisa digunakan,” ujar dosen mata kuliah Perilaku Konsumen tersebut.

Perbedaan persepsi ini, menurutnya, memicu rasa kehilangan dan kekecewaan. Dalam jangka panjang, konsumen dapat merasa tertipu dan kehilangan kontrol. 

“Kalau ini terus terjadi, konsumen akan cenderung tidak loyal. Mereka dengan mudah akan pindah ke operator lain,” ujarnya. Ia menilai fenomena ini turut mendorong konsumen beralih ke layanan WiFi yang dianggap lebih tidak merugikan.

Sebagai solusi, Prof Megawati menyarankan skema yang lebih berkeadilan, seperti rollover kuota terbatas ke bulan berikutnya. Ia juga menyoroti kejujuran dalam penetapan masa aktif paket. 

“Kalau disebut satu bulan, ya seharusnya benar-benar satu bulan, bukan 28 hari,” katanya. Selain itu, operator didorong menawarkan pilihan paket secara transparan agar konsumen dapat menentukan sesuai kebutuhannya. (Fj)