Para Akademisi IPB University Sampaikan Aspirasi dalam Penyusunan RUU Komoditas Strategis
Para pakar IPB University menyampaikan aspirasi kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis. Aspirasi itu disampaikan langsung dalam kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke IPB University.
Sebanyak 28 anggota Baleg hadir dalam pertemuan yang digelar Sekolah Bisnis IPB University, Kampus Gunung Gede, Kota Bogor (25/9).
Prof Deni Noviana, Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan dalam sambutannya mengatakan pembahasan RUU Komoditas Strategis ini sangatlah krusial.
“Komoditas strategis bukan sekadar ekonomi, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak, pangan, energi lapangan pekerjaan bahkan stabilitas nasional,” ucapnya.
Menurutnya, IPB University sebagai kampus agromaritim siap berkontribusi lewat riset, inovasi, dan pemikiran kritis agar regulasi berpihak kepada kepentingan rakyat sekaligus menjaga daya saing global.
Beberapa pakar memberikan catatan penting. Prof Sudarsono Soedomo, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) IPB University menyoroti persoalan lahan yang hingga kini belum terselesaikan. “Tumpang tindih klaim kawasan hutan menjadi problem utama. Misalokasi penggunaan tanah ini yang menimbulkan inefisiensi.”
Dr Widyastutik, Sekretaris Lembaga Riset Internasional Pembangunan Sosial, Ekonomi, dan Kawasan (LRI PSEK) IPB University menekankan perlunya inklusivitas dalam RUU Komoditas Strategis.
“RUU ini harus inklusif. Kedepankan prinsip agromaritim, pertanian dalam arti luas, keadilan dan kesetaraan, petani, dan nelayan rakyat,” tegasnya.
Ia berpendapat, RUU ini jangan hanya membatasi komoditas perkebunan. Tanaman pangan, produk perikanan, dan peternakan juga termasuk komoditas strategis karena sebagian besar volatile food seperti beras, telur, daging ayam dan sapi.
“Kalau komoditas strategisnya hanya perkebunan, apakah perlu sampai dengan UU. Kalau memang dibatasi hanya komoditas perkebunan, maka judul UU-nya harus disebut secara lengkap, yaitu ‘komoditas perkebunan strategis’ agar tidak menimbulkan pertanyaan,” sarannya.
Ia juga mempertanyakan definisi “ketahanan pangan” dalam RUU ini. “Apakah argumentasinya komoditas perkebunan strategis ini berdampak pada peningkatan ekspor? Kemudian meningkatkan pendapatan dan selanjutnya meningkatkan akses masyarakat ke pangan sehingga ketahanan pangan tercapai?” tanyanya.
Dr Widyastutik menekankan bahwa pemilihan komoditas strategis ini perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Sawit, misalnya, memang memberikan revenue berupa pajak ekspor maupun devisa serta peningkatan kesempatan kerja. Namun di sisi lain, ada tantangan terkait isu biodiversitas, deforestasi, dan perubahan iklim,” sebutnya.
“Tembakau juga memberikan revenue cukai. Namun, terdapat pengeluaran yang semakin meningkat untuk anggaran kesehatan. Isu kesehatan ini juga bisa berdampak pada penurunan produktivitas sumber daya manusia (SDM) karena rokok,” tegasnya.
Di awal pertemuan, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Sturman Panjaitan, SH, menyampaikan bahwa penyusunan RUU Komoditas Strategis ini dilakukan sebagai ikhtiar untuk memperbaiki tata kelola komoditas strategis yang memiliki potensi kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. (dh)

