Prof Eka Intan Berikan Saran Atasi Sampah Menggunung di TPA melalui Ekonomi Sirkular

Prof Eka Intan Berikan Saran Atasi Sampah Menggunung di TPA melalui Ekonomi Sirkular

Prof Eka Intan Berikan Saran Atasi Sampah Menggunung di TPA melalui Ekonomi Sirkular
Ilustrasi sampah (freepik)
Riset dan Kepakaran

Krisis ekologi tengah melanda dunia. Hal ini dipicu oleh perubahan iklim, polusi, degradasi lingkungan, dan kelangkaan sumber daya. 

Menurut Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof Eka Intan Kumala Putri, konsep ekonomi sirkular hadir sebagai jawaban atas kegagalan sistem ekonomi linier yang selama ini mendominasi pembangunan.

“Perekonomian sangat bergantung pada sumber daya lingkungan. Bank Dunia memperkirakan keruntuhan ekosistem akan menyebabkan kerugian hingga 2,7 triliun dolar AS per tahun,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Pra Orasi Ilmiah Guru Besar IPB University melalui Zoom Meeting (14/8).

Karena itu, Prof Eka Intan menyebut, ekonomi sirkular memiliki peran strategis secara global, dengan prinsip utama memperpanjang usia pakai produk dan meningkatkan nilai bahan. 

Menurut dia, negara maju telah memanfaatkan bioekonomi secara optimal dalam penerapan ekonomi sirkular. Di Indonesia, pada 2023, volume sampah domestik mencapai 68,5 juta ton. 

Ekonomi sirkular, ia menuturkan, dapat menjadi solusi melalui pembangunan bank sampah, pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, pemberian insentif bagi industri daur ulang, serta pemilahan sampah untuk mengubah residu menjadi sumber daya bernilai.

“Faktanya, dari total dua miliar ton limbah padat di dunia setiap tahun, hanya 19 persen yang dapat didaur ulang. Sementara itu, dominasi energi fosil yang mencapai 70 persen turut memperparah krisis iklim. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat dari total sampah 68,5 juta ton di Indonesia, baru 7,8 persen yang berhasil didaur ulang,” paparnya.

Ia menjelaskan, integrasi lintas sektor dalam kebijakan ekonomi sirkular di Indonesia dapat mewujudkan legitimasi lingkungan sebagai kekuatan pembangunan yang tidak hanya menjadi respons ekologis, tetapi juga mendorong efisiensi sumber daya dan transformasi industri menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berdaya saing.

Namun, Prof Eka menyebut, penerapan ekonomi sirkular di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, minimnya infrastruktur daur ulang, pasar produk limbah yang belum berkembang, serta lemahnya koordinasi lintas sektor.

“Saat ini, banyak kota di Indonesia mengalami krisis pengelolaan sampah, bahkan beberapa tempat pembuangan akhir (TPA) sudah hampir penuh. Dalam kerangka ekonomi sirkular, kebijakan yang perlu diterapkan adalah penegasan legitimasi pemilahan sampah mulai dari tingkat RT, unit usaha, hingga perkantoran,” jelasnya.

Prof Eka menambahkan, pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan (mandatory) pemilahan sampah, bukan sekadar bersifat sukarela (voluntary). Proses ini harus dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif, mencakup pengelolaan dari hulu hingga hilir.

“Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa transformasi ekonomi sirkular tidak hanya mengelola limbah secara lebih efektif, tetapi juga memperkuat legitimasi lingkungan sebagai sumber daya strategis bagi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Lp)