Pakar Lanskap IPB University Usulkan Polisi Tata Ruang untuk Atasi Kekacauan Penataan Wilayah
Permasalahan tata ruang di Indonesia dinilai menjadi akar dari berbagai tantangan besar bangsa. Hal ini disampaikan oleh dosen sekaligus Ketua Departemen Arsitektur Lanskap IPB University, Dr Akhmad Arifin Hadi.
Ia menilai bahwa persoalan bencana, dampak perubahan iklim, ketahanan pangan, serta masalah dalam sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan pembangunan pada akhirnya disebabkan oleh ketidaktertiban dalam penataan ruang.
“Kita sudah terlanjur tidak patuh dengan perencanaan dan peraturan yang kita buat sendiri. Tata ruang yang disusun pemerintah justru sering kali dilanggar oleh masyarakat, pengusaha, bahkan instansi pemerintah sendiri,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya penertiban tata ruang, Dr Akhmad mengangkat langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara aktif menertibkan bangunan tidak berizin serta penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Meski demikian, ia mengatakan bahwa upaya tersebut harus dilandasi oleh sistem yang berkelanjutan.
“Saya mengusulkan perlunya dibentuk “polisi tata ruang”, yaitu sistem yang mampu menghimpun, menyinkronkan, menganalisis, dan menyajikan data keruangan dari berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan polisi tata ruang bukan sekadar soal institusi baru lintas instansi dan lintas sektor, tetapi tentang membangun sistem yang mampu menghimpun data, merencanakan tata ruang secara makro hingga mikro, mengawasi implementasinya, menindak segala bentuk pelanggaran, persuasif pendidikan tata ruang ke masyarakat dan evaluasi tata ruang.
Dr Arifin menambahkan bahwa perencanaan tata ruang harus berbasis pada data spasial dan nonspasial yang terpadu. “Data itu ada, tapi tersebar di berbagai instansi dan belum ada yang menyatukannya. Misalnya, data produktivitas pertanian yang aktual dimiliki oleh dinas pertanian, tetapi belum tentu terintegrasi dengan data spasial,” ujarnya.
Dalam hal ini, sebutnya, polisi tata ruang akan berfungsi memastikan bahwa rencana spasial dibuat berdasarkan data yang aktual, akurat dan valid, yang dianalisis dengan metode yang tepat, dan disajikan dalam bentuk yang mudah dipahami sebagai dasar pengambilan keputusan perencanaan.
Ia mengatakan bahwa perencanaan tata ruang tidak boleh berhenti pada dokumen, tetapi harus sinkron hingga ke tahap desain yang lebih detail. “Desain yang baik harus bisa menerjemahkan hasil perencanaan kewilayahan dengan tepat agar pembangunan berjalan lancar. Inilah yang saya sebut sebagai sinkronisasi data vertikal,” imbuhnya.
Dalam praktiknya, polisi tata ruang harus memastikan bahwa seluruh proses mulai dari perencanaan spasial, rencana detail tata ruang (RDTR), site plan, hingga pembangunan dan pengelolaan berjalan secara berkesinambungan.
Bahkan, pembuat site plan pun harus mempertimbangkan zonasi, infrastruktur, pemanfaatan sumber daya alam, hingga optimalisasi sumber daya manusia lokal. Salah satu langkahnya adalah rekonsiliasi data secara periodik.
“Site plan yang disubmit ke pemerintah dalam proses persetujuan bangunan Gedung (PBG) yang dibuat di Computer-Aided Design (CAD) harus bisa diunggah dan terintegrasi ke sistem Geographic Information System (GIS) sebagai pelengkap data aktual untuk kontinuitas perencanaan tata ruang berikutnya,” urai ahli IPB University bidang perencanaan dan desain lanskap ini.
“Selain itu, sudah saatnya pemerintah melirik data dari hasil pemetaan partisipatif masyarakat dalam berbagai bentuk, termasuk data yang diunggah mandiri oleh masyarakat ke website, aplikasi, dan media sosial. semua itu dilakukan untuk memperoleh data yang aktual, akurat dan valid,” tambahnya.
Secara teknis, ia berpandangan, sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sangat memungkinkan dilakukan. Hal ini didukung oleh teknologi mutakhir seperti integrasi CAD, GIS, dan 3D modeling yang kini berbasis geospasial.
“Dengan sinkronisasi tata ruang makro dan implementasi perencanaan dan desain skala mikro, serta sinkronisasi dengan data pemetaan partisipatif masyarakat, sistem polisi tata ruang dapat terdeteksi pelanggaran dan penyalahgunaan tata ruang,” ujarnya.
Dr Akhmad juga menjelaskan bahwa keberadaan sistem polisi tata ruang akan menjaga keberlanjutan penegakan tata ruang meskipun terjadi pergantian pemimpin atau pejabat. “Sistem ini akan menjamin bahwa pengawasan dan penertiban tata ruang tetap berjalan dengan konsisten,” katanya. (dr)

