Jaga Integritas Akademik dan Riset, IPB University Bentuk Komite Etik Penelitian

Jaga Integritas Akademik dan Riset, IPB University Bentuk Komite Etik Penelitian

Jaga Integritas Akademik dan Riset, IPB University Bentuk Komite Etik Penelitian
Berita

Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan yang kian pesat, integritas dan etika dalam riset menjadi landasan utama keberlanjutan akademik dan perlindungan masyarakat. IPB University, sebagai institusi riset terkemuka di Indonesia, menegaskan komitmennya melalui pembentukan Komite Etik Penelitian (KEP).

Kepala Komite Etik Penelitian IPB University yang juga sebagai Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University, Prof Suwardi, menyampaikan bahwa keberadaan KEP merupakan bagian penting dari upaya institusi menjaga integritas akademik dan memenuhi standar etika nasional maupun internasional. 

“Komite Etik Penelitian dibentuk untuk memastikan bahwa kegiatan riset, terutama yang melibatkan manusia, hewan, dan tumbuhan, berjalan dengan prinsip non-maleficence (tidak merugikan), beneficence (memberi manfaat), autonomy (menghormati hak subjek), dan justice (keadilan),” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Suwardi menjelaskan bahwa KEP memiliki peran sentral dalam menilai, menyetujui, dan mengawasi setiap proposal penelitian. Proses ini bertujuan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak subjek, peraturan perundangan, maupun norma profesional. 

Ia menambahkan bahwa keberadaan KEP juga menjawab tuntutan dari lembaga pendanaan, jurnal ilmiah internasional, dan mitra kolaborasi yang mewajibkan ethical clearance sebagai syarat utama publikasi atau pendanaan riset.

“Sebagai institusi yang banyak menghasilkan riset inovatif di bidang pertanian, kehutanan, sosial, dan lingkungan hidup, IPB University perlu memastikan seluruh kegiatan ilmiahnya tidak hanya berkualitas, tetapi juga bermoral,” tegasnya.

Tugas utama KEP IPB University mencakup empat aspek. Pertama, melakukan kajian etik dan pemberian persetujuan terhadap proposal penelitian. Kedua, mengevaluasi desain dan metodologi riset dari sisi etika. 

Ketiga, memantau kepatuhan selama pelaksanaan penelitian. Keempat, memberikan pelatihan dan edukasi kepada sivitas akademika mengenai prinsip-prinsip etika penelitian.

Menurut Prof Suwardi, selain menjaga standar akademik, keberadaan KEP membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. KEP berperan dalam melindungi hak dan keselamatan subjek penelitian, menjamin keadilan sosial, serta meningkatkan kualitas dan akuntabilitas hasil riset.

“Penelitian yang mendapat persetujuan etik akan lebih dipercaya publik karena telah melewati penilaian menyeluruh dari sisi moral dan sosial,” jelas Prof Suwardi. Ia menjelaskan pentingnya informed consent (persetujuan secara sadar) dan perlindungan terhadap kelompok rentan agar tidak terjadi eksploitasi.

Tak hanya manusia, KEP juga berperan dalam memastikan penelitian yang berdampak pada lingkungan dan sumber daya alam tidak merusak ekosistem atau melanggar prinsip keberlanjutan. 

“Melalui peran KEP, kita menumbuhkan kesadaran etika dalam interaksi ilmiah, membangun ruang riset yang inklusif, dan menjaga kepercayaan publik terhadap ilmu pengetahuan,” pungkasnya. (dr)