Tingkatkan Kepedulian terhadap Hewan Terlantar, Guru Besar IPB University Ajak Kolaborasi Shelter dan Terapkan Animal Welfare

Kesejahteraan hewan terlantar, seperti kucing, anjing dan hewan lainnya yang hidup di jalanan, menjadi isu yang semakin mendesak di Indonesia. Banyak dari hewan tersebut hidup tanpa perlindungan, makanan yang layak, dan rentan terhadap penyakit.
IPB University melalui Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) mengambil peran aktif dalam mengatasi persoalan ini, baik melalui pendidikan, layanan medis, maupun peningkatan kesadaran masyarakat.
Guru Besar SKHB IPB University, Prof Dr drh Gunanti, MS mengatakan bahwa hingga saat ini belum tersedia data pasti jumlah hewan terlantar di Indonesia. Namun, beberapa mitra masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi telah membentuk shelter untuk menampung dan merawat hewan-hewan ini.
“Kalau tertampung di shelter, hewan-hewan tersebut akan mendapatkan perawatan yang layak, asupan pakan dan minum yang memadai, serta vaksinasi lengkap, sehingga kondisi kesehatannya dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.
Sebagai bentuk kontribusi, program Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) SKHB IPB University rutin melakukan sterilisasi terhadap hewan-hewan dari shelter, di bawah pengawasan dosen pembimbing.
“Kami sering bekerja sama untuk melakukan sterilisasi, baik hewan jantan maupun betina. Ini dilakukan oleh mahasiswa PPDH di Divisi Bedah dan Radiologi. Tujuannya untuk mengendalikan populasi hewan terlantar,” ucap Prof Gunanti yang juga sebagai Direktur Rumah Sakit Hewan dan Pendidikan (RSHP) IPB University.
Ia menambahkan, bila tidak ada yang mengadopsi, hewan-hewan tersebut dikembalikan ke lokasi semula dalam kondisi sudah disteril agar tidak berkembang biak.
Dari sisi medis, kondisi kesehatan hewan terlantar sangat memprihatinkan. Prof Gunanti menyebut bahwa hewan-hewan ini umumnya menderita penyakit kulit akibat infeksi jamur, scabies, atau demodeks, serta penyakit infeksi serius seperti rabies, parvovirus, dan distemper.
“Tidak sedikit juga yang mengalami malnutrisi, dehidrasi, hingga cedera karena kecelakaan atau kekerasan,” paparnya. Bahkan, beberapa penyakit bersifat zoonosis seperti rabies dan toksoplasmosis, yang berpotensi menular ke manusia.
Terkait perlindungan hukum, Prof Gunanti menilai bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah menjadi langkah awal yang baik. Namun, implementasinya perlu diperkuat.
“Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam melindungi hewan terlantar,” tegasnya.
IPB University juga terus mendorong edukasi publik melalui kampanye di sekolah-sekolah, kolaborasi dengan shelter, serta promosi adopsi hewan. Selain itu, Prof Gunanti juga menekankan pemahaman mengenai animal welfare, yaitu lima prinsip dasar kesejahteraan hewan.
“Hewan harus bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan, sakit, ketakutan, dan dapat mengekspresikan perilaku alaminya,” ucapnya. (dr)