Guru Besar IPB: Kebijakan Agraria Untuk Pangan Perlu Dikaji Ulang

Guru Besar IPB: Kebijakan Agraria Untuk Pangan Perlu Dikaji Ulang

guru-besar-ipb-kebijakan-agraria-untuk-pangan-perlu-dikaji-ulang-news
Berita

Saat ini kondisi pangan nasional dapat dibilang belum tangguh dan masih perlu banyak upaya dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Berdasarkan hasil pemeringkatan Global Food Security Index tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat 65 dengan skor 54.8. Peringkat tersebut jauh di bawah Malaysia yang menduduki peringkat 40 dan Thailand peringkat 54. Pemeringkatan tersebut didasarkan pada keterjangkauan distribusi pangan, ketersediaan, kualitas dan keamanan pangan. 

“Pangan menjadi komoditas strategis bagi suatu bangsa dan tentu saja ada dimensi sosial, budaya dan dimensi kehidupan berhubungan erat dengan pangan. Jadi jangan heran kalau aspek pangan ini menimbulkan banyak gonjang-ganjing,” tutur Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc dalam kegiatan Strategic Talk ke-2 yang mengangkat tema “Kebijakan Agraria dan Tata Ruang untuk Produksi Pangan Berkelanjutan” pada Selasa (16/4), di Kampus IPB.

Kedaulatan pangan atau ketahanan pangan, lanjutnya, pasti berkaitan dengan aspek-aspek sumberdaya agraria dan pengelolaannya dalam ruang lingkup agraria. Aspek-aspek sumberdaya agraria ini dinilai penting dalam kaitannya penyediaan pangan berkelanjutan.  

Terkait pengelolaan sumberdaya agraria, Prof. Budi mengatakan sangat berkaitan erat dengan kebijakan yang ada saat ini. Dengan kondisi lahan pangan per kapita yang hanya 0.095 hektar dan lahan sawah per kapita hanya 0.027 hektar, diperlukan sebuah kebijakan yang dapat meningkatkan luasan lahan tersebut. 

“Luas lahan pangan per kapita Indonesia masih kalah dengan Thailand yang sudah mencapai 0.230 hektar, sedangkan luas lahan sawah per kapita kita sangat kalah jauh dengan Vietnam yang sudah mencapai 0.850 hektar,” tambah Prof. Budi. 

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu adanya alternatif-alternatif kebijakan yang dapat mendukung produksi pangan berkelanjutan. Alternatif kebijakan tersebut berkaitan dengan kebijakan agraria dan tata ruang nasional. Beberapa alternatif yang diberikan antara lain adalah memasukkan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), melakukan perluasan lahan pertanian pangan termasuk kemungkinan membentuk Kawasan Strategis Nasional Pangan (KSNP), intensifikasi penyelenggaraan pertanian, pencegahan konversi lahan pangan (terutama sawah) ke penggunaan lain, diversifikasi sumber bahan pangan, dan mendorong pelaksanaan reforma agraria. 

Secara khusus, pengembangan KSNP di Indonesia dapat dikembangkan dengan dua cara, yaitu pengembangan lokus eksisting habitat tanaman pangan yang spesifik, premium, dan berintegritas dan pengembangan kawasan baru dengan mempertimbangkan potensi fisik dan kondisi sosial budaya setempat. (rosyid/Zul)