Ratusan Mahasiswa IPB Ikuti Pembekalan Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Daging Kurban

Ratusan Mahasiswa IPB Ikuti Pembekalan Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Daging Kurban

Pembekalan-kurban
Berita
 Sebanyak 301 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dari berbagai fakultas angkatan 50 dan 51 mengikuti kegiatan pembekalan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging kurban, Jumat-Sabtu (2-3/9), di ruang kuliah FKH, Kampus IPB Darmaga Bogor. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB ini dalam rangka Dies Natalis IPB ke-53 dan menyambut Idul Adha 1437 H.
 
Wakil Dekan Bidang Sumberdaya, Kerjasama dan Pengembangan FKH IPB, Dr.drh. Trioso Purnawarman mengatakan unsur halal dalam penyembelihan hewan akan terpenuhi manakala penyembelihannya dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Selain tata cara ibadah yang benar, saat ini yang perlu kita perhatikan adalah kesehatan daging yang akan dibagikan kepada masyarakat luas. Seperti dalam tuntunan ibadah kurban dianjurkan untuk memberikan ternak yang terbaik untuk dikurbankan. Pemerintah sendiri sudah menetapkan kriteria daging yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
 
Selanjutnya materi penanganan daging kurban yang higienis, pemeriksaan antemortem, dan pemeriksaan postmortem disampaikan oleh staf pengajar FKH IPB, yakni drh. Herwin Pisestyani, M.Si; Dr.med vet. drh Denny Widaya Lukman; Dr. Retno Wulansari; drh. Leni Maylina, MSi; drh. Agus Wijaya, MS, PhD;  Dr. Drh. Wiwin Winarsih; dan Prof.Dr. drh. Bambang Pontjo Priyosoeryanto.
 
Pembekalan dilanjutkan pada hari ke-2 dalam bentuk praktikum yang dilaksanakan di Rumah Sakit Hewan Pendidikan (RSHP) FKH IPB, Ruang Nekropsi Patologi FKH IPB, dan Paddock FKH IPB. Materi praktikum yang disampaikan terkait pemeriksaan antemortem dan posmortem pada hewan kambing dan sapi. Pemeriksaan antemortem merupakan pemeriksaan pada hewan kurban 24 jam sebelum disembelih. Pada pemeriksaan ini diturunkan enam ekor kambing dan satu ekor sapi yang merupakan hewan hibah dari Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan antemortem meliputi status kesehatan, umur melalui gigi, dan ketentuan lain yang sesuai dengan syariat Islam. Pemeriksaan postmortem atau pemeriksaan setelah hewan disembelih dilakukan pada organ dalam hewan meliputi paru-paru, jantung, limpa, dan ginjal.(Awl)